PURWOREJO, purworejo24.com — Tangis haru menyelimuti sebuah pondok pesantren sederhana di Jalan Yogya-Purworejo KM 20 tepatnya di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo pada Senin (4/5/2026).
Di tengah kondisi suaminya yang sedang sakit, Siti Shofiatun yang saat ini sudah berusia lanjut ini harus menghadapi kenyataan pahit, pondok pesantren yang telah berdiri puluhan tahun kini terancam dieksekusi oleh pengadilan.
Pesantren Minhajut Tholibin yang berada di Dusun Jurangkah, Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, tiba-tiba terseret persoalan hukum yang membingungkan keluarga.
Tanah yang selama ini digunakan untuk kegiatan mengaji dan pendidikan santri, mendadak diketahui telah beralih kepemilikan atas nama seseorang yang bahkan tidak mereka kenal.
Dengan suara lirih menahan tangis, Nyai Siti menceritakan awal mula persoalan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menjual, menghibahkan, ataupun memindahtangankan tanah pondok kepada siapa pun.
“Kami tidak pernah mengenal orang bernama Rismiyadi. Tidak pernah ada transaksi apa pun. Tiba-tiba sertifikat berubah nama,” ujarnya Senin (4/5/2026).
Masalah ini, menurut dia, berawal pada sekitar tahun 2007. Saat itu, mantan menantunya, Purwanto, datang pada malam hari dan meminjam sertifikat tanah pondok. Tak lama berselang, seorang notaris datang meminta tanda tangan dirinya dan sang suami, Kyai H. R. Agus Mutholib, dengan alasan untuk keperluan jaminan di sebuah bank di Yogyakarta.
Nyai Siti mengaku sempat menolak dan menangis saat mengetahui sertifikat pondok dijadikan jaminan. Sebab, tanah tersebut sejak awal diniatkan sebagai amal jariyah untuk pendidikan dan masa depan anak-anak, bukan untuk kepentingan pribadi apalagi diperjualbelikan.
“Tanah itu untuk pondok, untuk anak-anak mengaji. Bukan untuk utang,” katanya.
Kasus ini sempat bergulir hingga ke ranah hukum. Ia bahkan pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di Polda DIY. Dalam proses tersebut, notaris yang terlibat diketahui telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman penjara karena terbukti memalsukan tanda tangan.
Namun, Nyai Siti mengira persoalan telah selesai dan sertifikat akan kembali ke tangan keluarga. Kenyataannya, hingga kini dokumen penting itu tak pernah kembali.
Puncaknya terjadi pada Rabu (22/4/2026), saat petugas dari Pengadilan Negeri Purworejo datang membawa surat rencana eksekusi. Kabar itu sontak membuat keluarga terpukul.
“Saya sangat kaget. Tiba-tiba ada surat eksekusi. Padahal kami tidak tahu kapan tanah itu dijual atau bagaimana bisa pindah nama,” ujarnya.
Yang semakin membingungkan, kata dia, pihak yang berutang adalah mantan menantunya, bukan dirinya maupun suami. Bahkan, hubungan keluarga tersebut telah berakhir setelah anak perempuannya resmi bercerai dengan Purwanto.
Ketiga cucunya kini tinggal bersama Nyai Siti tanpa adanya tanggung jawab dari sang mantan menantu.
“Kami tidak pernah berutang ke bank. Tapi kenapa tanah kami yang dijual?” ucapnya penuh tanya.
Di tengah kebingungan itu, Nyai Siti hanya berharap keadilan. Ia memohon perhatian pemerintah, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pemerintah daerah, hingga para tokoh agama, agar persoalan ini dapat ditelusuri dan diselesaikan secara adil.
Baginya, pondok Minhajut Tholibin bukan sekadar bangunan, melainkan tempat lahirnya harapan dan ilmu bagi generasi muda.
“Pondok ini sudah ada sejak 1997. Banyak anak-anak belajar mengaji di sini. Kalau sampai dieksekusi, kami tidak tahu harus bagaimana,” katanya.
Kini, di tengah ketidakpastian hukum, pondok itu perlahan kosong. Aktivitas santri terhenti, menyisakan bangunan yang menjadi saksi bisu perjuangan panjang sebuah keluarga menjaga amanah pendidikan.
Tangis Nyai Siti menjadi potret getir persoalan agraria yang tak hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan keberlangsungan pendidikan umat. (P24/bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







