Hukum

Polres Purworejo Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Diamankan

5
×

Polres Purworejo Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Saat konferensi pers
Saat konferensi pers

PURWOREJO, purworejo24.com — Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Bayan.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Selasa (5/5/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/01/IV/2026/SPKT/POLSEK BAYAN/POLRES PURWOREJO/POLDA JATENG tertanggal 9 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Purworejo.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, di garasi samping rumah korban, Riko Setiawan (25), warga Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Dalam kejadian tersebut, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tahun 2010 berwarna merah marun dengan nomor polisi AA 3527 ML dilaporkan hilang.

Menurut Kompol Nana Edi Sugito, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel di kendaraan.

Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di samping rumah pada malam hari, lalu membawa kabur kendaraan tersebut,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berinisial K (56), warga Desa Bringin, Kecamatan Bayan, yang berprofesi sebagai petani.

Pelaku ditangkap pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Purworejo untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan kronologi, pelaku berangkat dari wilayah Prembun, Kebumen, menuju Kutoarjo sebelum akhirnya berjalan kaki ke Desa Bringin untuk mencari sasaran. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, pelaku menjualnya kepada pihak lain dengan harga Rp1,4 juta.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban beserta dokumen BPKB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan, termasuk tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor meskipun diparkir di lingkungan rumah sendiri.

Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.