Hukum

Diduga Korupsi Dana BOS hingga Lebih Rp 1,2 Miliar, Mantan Bendahara SMKN 3 Purworejo Resmi Jadi Tersangka

1
×

Diduga Korupsi Dana BOS hingga Lebih Rp 1,2 Miliar, Mantan Bendahara SMKN 3 Purworejo Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
SMK Negeri 3 Purworejo
SMK Negeri 3 Purworejo

 

PURWOREJO, purworejo24.com — Aparat penegak hukum resmi menetapkan seorang mantan bendahara sekolah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 (SMKN 3) Purworejo sebagai tersangka kasus korupsi.

Bendahara tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Penetapan tersangka ini menjadi titik penting dalam penanganan perkara yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Saat ini, penyidik tengah merampungkan proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini prosesnya masuk tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke jaksa,” ujar Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono pada Rabu (6/5/2026).

Dalam hasil gelar perkara yang dilakukan sebelumnya, penyidik menemukan cukup bukti untuk menaikkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan pada Maret 2026, kemudian dilanjutkan dengan serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan pada awal April 2026.

Akibatnya menimbulkan kerugian keuangan negara kurablng lebih Rp 1,2 miliar,” kata Kasatreskrim

Kasus ini bermula dari dugaan praktik manipulasi dalam pengelolaan dana BOS dan BOP yang dilakukan oleh tersangka dalam kapasitasnya sebagai bendahara sekolah. Modus yang digunakan adalah dengan memanipulasi laporan kegiatan sekolah, seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan, padahal tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Modusnya adalah memanipulasi kegiatan-kegiatan sekolah. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional pendidikan justru dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Penyidik menduga praktik ini dilakukan secara sistematis dan berulang selama beberapa tahun anggaran.

Aksinya dilakukan pada tahun 2023 hingga tahun 2024,” katanya.

Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini. Namun, hal tersebut masih menunggu hasil pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Untuk kemungkinan adanya tersangka lain, nanti akan kita lihat dari hasil pengembangan penyidikan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah. Dugaan penyalahgunaan dana tersebut dinilai berpotensi merugikan banyak pihak, terutama siswa dan tenaga pendidik.

Penyidik memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Setelah proses pemberkasan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya di pengadilan.

Setelah berkas selesai, segera kita limpahkan ke jaksa penuntut umum,” tegasnya. (P24-byu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.