Hukum

Satpol PP Damkar Purworejo Sita Ratusan Botol Miras dalam Razia, Tegaskan Komitmen Zero Miras

1
×

Satpol PP Damkar Purworejo Sita Ratusan Botol Miras dalam Razia, Tegaskan Komitmen Zero Miras

Sebarkan artikel ini
Gedung Satpol PP dan Damkar Purworejo
Gedung Satpol PP dan Damkar Purworejo

PURWOREJO, purworejo24.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol.

Dalam razia yang digelar di wilayah Purworejo bagian utara pada Minggu (10/5/2026), petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPPD) Satpol PP Damkar Purworejo, Indri Astuti Kurniawati, S.STP, menjelaskan bahwa razia dilakukan berdasarkan adanya indikasi penjualan miras di salah satu wilayah Kabupaten Purworejo.

Kami melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang larangan minuman keras dan minuman beralkohol. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, terbukti terdapat penjualan dan penyediaan miras,” jelas Indri.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari miras bermerek hingga minuman tradisional seperti arak dan ciu. Barang-barang tersebut disita sebagai barang bukti pelanggaran perda.

Menurut Indri, jumlah pedagang miras di wilayah Purworejo sulit dipastikan karena sifatnya dinamis. Ada yang berhenti sementara, namun kembali berjualan karena tergiur keuntungan ekonomi.

Namanya pedagang itu bisa berubah-ubah, bertambah atau berkurang. Karena mengetahui penjualan miras dilarang, mereka kadang berhenti. Tetapi karena dianggap menguntungkan, ada yang kembali menjual,” ungkapnya.

Ia menambahkan, salah satu lokasi yang dirazia diketahui merupakan penjual baru. Satpol PP pun akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk proses lebih lanjut.

Langkah berikutnya akan dilihat dari tingkat kooperatif yang bersangkutan saat dipanggil. Nantinya akan diputuskan apakah penanganannya melalui jalur yustisi atau non-yustisi berdasarkan hasil pemeriksaan PPNS,” katanya.

Razia dilakukan langsung ke rumah yang sebelumnya telah terindikasi menjadi tempat penjualan miras. Saat didatangi petugas, ditemukan stok minuman keras serta adanya aktivitas transaksi dengan pembeli.

Indri menegaskan bahwa larangan tersebut telah diatur jelas dalam Pasal 6 Perda Nomor 6 Tahun 2006, yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjual maupun menyediakan minuman keras dan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Purworejo.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan miras ilegal. Aduan dapat disampaikan langsung ke kantor Satpol PP Purworejo, melalui media sosial Instagram resmi Satpol PP, maupun melalui layanan telepon.

Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera kepada para pedagang. Purworejo memiliki komitmen zero miras, sehingga aktivitas menjual, meminum, menyimpan, mengoplos, hingga membawa minuman keras tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda dari dampak negatif konsumsi alkohol.

Harapannya, ke depan masyarakat semakin sadar akan bahaya miras, terutama dampaknya bagi generasi muda sebagai penerus bangsa di Kabupaten Purworejo,” pungkas Indri. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.