HukumKesehatan

Percepat Penanganan Covid-19, Pemkab Puroworejo Akan Gelar Razia Masker

339
×

Percepat Penanganan Covid-19, Pemkab Puroworejo Akan Gelar Razia Masker

Sebarkan artikel ini
Satpol PP memasang pita kuning sebagai penanda larangan melitnas di sejumlah fasilitas umum di Alun-alun Purworejo
Satpol PP memasang pita kuning sebagai penanda larangan melitnas di sejumlah fasilitas umum di Alun-alun Purworejo

PURWOREJO, purworejo24.com –  Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Polres Purworejo dan Gugus Tugas Covid-19 akan menggelar operasi razia bagi pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker. Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Purworejo.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Budi Wibowo saat dikonfirmasi Selasa (2/6/2020) menjelaskan, operasi razia masker akan dilakukan di kawasan jalan depan Masjid Agung Darul Muttaqien Purworejo, pada Rabu pagi mulai pukul 08.00 wib hingga selesai. Razia dilakukan untuk menegakkan Perbup No 29 Tahun 2020, khususnya pasal 10 ayat 3 tentang keharusan memakai masker.

“Lokasi itu dinilai strategis dan banyak dilalui pengendara sepeda motor atau mobil yang akan menuju ke berbagai arah,” ujarnya.

Dijelaskan, operasi razia masker dilakukan dalam rangka menegakkan Perbup No 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah berkali-kali disosialisasikan sebelumnya. Sasarannya adalah para pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker.

“Adapun sanksi yang akan diberikan berupa pembinaan hingga  sanksi terberat yaitu denda sebesar Rp 50.000 dibayar di tempat sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Dengan operasi razia masker itu, diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya memakai masker di masa pandemi covid-19 seperti sekarang ini. Disamping juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah demi kepentingan bersama.(P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.