Pemerintahan

TIMPORA Purworejo Perkuat Pengawasan Orang Asing, Data 7 TKA dan 165 Wisman Jadi Perhatian

10
×

TIMPORA Purworejo Perkuat Pengawasan Orang Asing, Data 7 TKA dan 165 Wisman Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini
Saat kegiatan rapat
Saat kegiatan rapat

PURWOREJO, purworejo24.com– Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Purworejo diperkuat melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Purworejo Tahun 2026.

Rapat koordinasi yang digelar di Hotel Sanjaya Inn Purworejo, Rabu (2/9/2026), tersebut menjadi forum penting untuk memperkuat koordinasi lintas instansi sekaligus menyinkronkan data mengenai keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Purworejo.

Kegiatan diikuti perwakilan 17 instansi/lembaga serta 16 camat se-Kabupaten Purworejo. Dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, pembukaan kegiatan disampaikan melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Yulistya Wisnu Wardhana, mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo Irwan Oktora Putra.

Dalam forum tersebut ditekankan bahwa pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi. Deteksi dini juga membutuhkan keterlibatan pemerintah kecamatan, desa, TNI/Polri, perangkat daerah, hingga instansi terkait lainnya.

Yulistya menjelaskan, TIMPORA merupakan wadah koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi. Informasi yang diperoleh dari masing-masing instansi berdasarkan tugas dan kewenangannya dapat menjadi bahan untuk pencocokan data, verifikasi lapangan, hingga tindak lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian.

“Informasi dari tingkat kewilayahan sangat penting karena keberadaan maupun aktivitas orang asing di tingkat kecamatan dan desa belum tentu seluruhnya langsung teridentifikasi melalui data sektoral,” demikian pokok pembahasan dalam rapat tersebut.

Salah satu data yang mengemuka dalam rapat berasal dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo. Berdasarkan data yang disampaikan, saat ini terdapat 7 Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Purworejo.

Terdiri dari 3 warga negara Korea Selatan yang bekerja pada Arani Jaya dan 4 warga negara Tiongkok yang bekerja pada PT Petani Sukses Makmur.

Data tersebut selanjutnya perlu disinkronkan dengan data keimigrasian, terutama menyangkut pemberi kerja, lokasi kerja, jabatan, izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas dengan maksud dan tujuan keberadaan mereka di Indonesia.

Selain tenaga kerja asing, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Purworejo juga menyampaikan terdapat sekitar 165 wisatawan mancanegara yang tercatat datang ke wilayah Purworejo.

Imigrasi menilai data wisatawan mancanegara tersebut penting sebagai bagian dari pemetaan keberadaan orang asing. Pertukaran informasi secara berkala diperlukan untuk mendukung pemantauan aktivitas orang asing selama berada di wilayah Purworejo.

Dari 16 kecamatan yang hadir, sejumlah wilayah melaporkan adanya keberadaan orang asing dengan kondisi yang beragam.

Kecamatan Bagelen melaporkan satu orang asing, Kecamatan Bener terdapat satu perempuan warga negara asing yang menikah dengan WNI, sedangkan Kecamatan Butuh melaporkan dua orang asing.

Kecamatan Gebang juga menyampaikan terdapat dua orang asing yang aktivitasnya masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah desa.

Sementara itu, informasi cukup signifikan datang dari Kecamatan Grabag. Sebelumnya terdapat sekitar 90 orang asing yang melakukan aktivitas berkaitan dengan perusahaan di wilayah tersebut. Namun, data tersebut dinilai perlu diperbarui karena informasi dari tingkat desa belum diperbarui secara berkala.

Di Kecamatan Purwodadi, dilaporkan terdapat aktivitas PT Petani Sukses Makmur yang melibatkan empat orang asing. Selain itu terdapat informasi mengenai masing-masing satu orang asing di wilayah Purwosari dan Banjarsari.

Kecamatan Bayan juga melaporkan adanya kegiatan pertukaran pelajar antara SMP Muhammadiyah dengan pihak dari Malaysia dalam kegiatan atau pelatihan sains.

Sedangkan sejumlah kecamatan seperti Banyuurip, Bruno, Kaligesing, Kemiri dan Loano menyampaikan nihil informasi mengenai keberadaan orang asing yang memerlukan perhatian khusus.

Untuk Kecamatan Kutoarjo, terdapat informasi mengenai warga keturunan Arab. Namun, status kewarganegaraan masing-masing masih memerlukan verifikasi sehingga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai orang asing.

Dalam diskusi, unsur Kodim 0708 Purworejo mengingatkan masih terbuka kemungkinan adanya orang asing yang masuk maupun melakukan aktivitas hingga tingkat kelurahan dan kecamatan yang belum seluruhnya teridentifikasi atau dilaporkan.

Karena itu, unsur kewilayahan didorong meningkatkan kewaspadaan serta menyampaikan informasi secara resmi kepada instansi terkait untuk selanjutnya dilakukan koordinasi dan verifikasi.

Kejaksaan Negeri Purworejo juga menyoroti pentingnya deteksi dini. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa beberapa tahun sebelumnya pernah terdapat informasi mengenai investor asing yang beraktivitas di wilayah selatan Purworejo. Namun, informasi tersebut tidak berlanjut pada proses penegakan hukum karena yang bersangkutan sudah tidak berada di wilayah Purworejo.

Sementara itu, unsur BIN mengingatkan agar keberadaan orang asing yang datang dalam waktu singkat, termasuk mereka yang berperan sebagai sponsor atau memberikan dukungan dalam kegiatan tertentu, tetap menjadi perhatian dari sisi mekanisme pelaporan dan pengawasan.

Kementerian Agama juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan bagi penceramah atau tokoh agama berkewarganegaraan asing yang melakukan kegiatan di Purworejo, termasuk menjaga ketertiban, kerukunan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesamaan persepsi bahwa pengawasan orang asing harus dilakukan secara terpadu, berbasis data dan mengedepankan deteksi dini.

Informasi dari Disnaker, Disdukcapil, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, pengadilan, TNI/Polri hingga pemerintah kecamatan menjadi bagian penting dalam pemutakhiran data keimigrasian.

Termasuk informasi mengenai perkawinan dan perceraian antara orang asing dengan WNI, perpindahan alamat, kegiatan investasi, pendidikan, pariwisata maupun aktivitas keagamaan.

Imigrasi menegaskan, setiap informasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran perlu melalui proses verifikasi dan pendalaman. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian, penanganan selanjutnya dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan penguatan koordinasi tersebut, TIMPORA Purworejo diharapkan mampu membangun sistem pengawasan yang lebih responsif, sehingga keberadaan dan aktivitas orang asing dapat terpantau secara tepat tanpa mengabaikan aspek pelayanan, kepastian hukum dan perlindungan data.


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.