PURWOREJO, purworejo24.com – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, Sutijoso Brahmanto, S.H., M.M., memberikan penjelasan terkait proses tender sejumlah pekerjaan fisik, khususnya paket jalan dan jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai pertanyaan dan sorotan mengenai proses tender, mulai dari persyaratan peserta, dugaan pengondisian pemenang, hingga isu pengalihan pekerjaan kepada pihak lain.
Sutijoso menegaskan, pihaknya bekerja berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam proses tersebut, Barjas melalui Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan persyaratan secara sepihak.
Menurutnya, tahapan pengadaan dimulai ketika dokumen pekerjaan dari PPK pada perangkat daerah disampaikan kepada UKPBJ. Dokumen tersebut antara lain memuat Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan dokumen persiapan pengadaan lainnya.
Setelah menerima dokumen, Kepala UKPBJ mendelegasikan proses pemilihan kepada Pokja Pengadaan. Sebelum tender diumumkan, dilakukan terlebih dahulu review atau kaji ulang dokumen persiapan pemilihan bersama PPK dan tim teknis.
“Pokja itu bekerja berdasarkan KAK PPK. Jadi dokumennya dari PUPR. Setelah kami mendapatkan delegasi untuk melelangkan, saya membentuk Pokja. Kemudian PPK diundang Pokja untuk melakukan kaji ulang atau review dokumen,” jelas Sutijoso, Rabu (2/9/2026).
Tahap review menjadi bagian penting karena pada tahap inilah Pokja mencermati apakah dokumen persiapan pengadaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Termasuk di dalamnya persyaratan mengenai personel, peralatan, maupun persyaratan teknis lainnya.
Jika dalam review ditemukan persyaratan yang tidak sesuai regulasi, Pokja dapat menyampaikan koreksi kepada PPK. Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Hasil Review Dokumen Persiapan Pemilihan yang ditandatangani oleh Pokja dan PPK.
Apabila terdapat perubahan berdasarkan hasil review, PPK wajib menyesuaikan KAK sebelum dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pelaksanaan tender.
“KAK hasil review itulah yang menjadi dasar Pokja untuk menayangkan dan mentenderkan pekerjaan. Jadi syarat-syarat yang ditayangkan berasal dari dokumen yang sudah melalui proses tersebut,” ungkapnya.
Sutijoso menegaskan, mekanisme itu sekaligus membantah anggapan bahwa Pokja dapat dengan bebas menambah atau mengurangi persyaratan tender.
“Tidak ada kami menambahkan maupun mengurangi. Semuanya berdasarkan KAK PPK. Ketika KAK tidak sesuai regulasi pun kami sampaikan kepada PPK,” tegasnya.
Salah satu hal yang sempat dipertanyakan peserta tender adalah persyaratan SLO pada pekerjaan tertentu.
Sutijoso menjelaskan, persyaratan tersebut tidak otomatis harus dicantumkan pada setiap tender. Kebutuhan persyaratan teknis ditentukan berdasarkan kebutuhan pekerjaan yang dituangkan PPK dalam KAK dan dokumen persiapan pengadaan.
“Kalau kami memasukkan persyaratan yang tidak diperlukan, justru namanya kami menambahkan. Padahal kami tidak boleh menambahkan dan tidak boleh mengurangi,” jelasnya.
Karena itu, menurut Sutijoso, keberadaan atau tidak dicantumkannya suatu persyaratan dalam dokumen tender perlu dilihat dari KAK dan kebutuhan pekerjaan, bukan semata-mata dari asumsi peserta atau pihak luar.
Barjas juga memastikan proses tender melalui sistem pengadaan pemerintah bersifat terbuka. Peserta dari daerah lain memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti tender sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Yang namanya INAPROC itu seluruh Indonesia. Terbuka. Tidak ada prioritas khusus untuk peserta lokal,” katanya.
Ia menambahkan, penentuan pemenang tender bukan keputusan satu orang. Evaluasi dilakukan oleh Pokja secara kolektif kolegial dengan mengikuti tahapan evaluasi yang telah ditentukan.
Proses tersebut meliputi evaluasi administrasi, teknis dan harga sesuai jenis pemilihan, dilanjutkan dengan tahapan klarifikasi atau pembuktian apabila dipersyaratkan hingga penetapan pemenang sesuai ketentuan.
Sutijoso juga menegaskan bahwa peserta hanya dapat menyampaikan satu kali penawaran. Harga yang sudah disampaikan tidak dapat kemudian diubah hanya karena mengetahui peserta lain memberikan harga yang lebih rendah.
Dalam proses tender paket pekerjaan jalan dan jembatan PUPR, terdapat sembilan paket yang sempat mendapatkan sanggahan dari peserta.
Menurut Sutijoso, seluruh sanggahan tersebut telah dijawab oleh Pokja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat sanggah banding sehingga proses penetapan pemenang dapat dilanjutkan.
Ia juga memastikan peserta yang diundang dalam tahapan klarifikasi hadir dan tercatat dalam daftar hadir.
“Ketika kami melakukan klarifikasi, semuanya hadir. Kalau tidak hadir sesuai ketentuan, tentu ada konsekuensinya. Kami juga memiliki data dan daftar hadir,” ujarnya.
Terkait informasi atau tudingan mengenai adanya pengondisian pemenang tender maupun pungutan fee setelah proyek dimenangkan, Sutijoso memilih memberikan batasan yang jelas.
Ia mengatakan, kewenangan dan pengetahuan Barjas berada pada proses yang memang menjadi tanggung jawabnya, yakni sejak dokumen pengadaan dari PPK diterima, diproses, ditenderkan hingga pengumuman hasil pemilihan.
“Yang bisa kami jawab adalah ketika dokumen oleh PUPR diajukan kepada kami, kami proses sampai pengumuman lelang. Di luar itu, apa pun yang terjadi di luar sana, kami tidak berkomentar karena saya tidak tahu,” tegasnya.
Menurutnya, klarifikasi harus dilakukan berdasarkan informasi yang jelas dan dapat diverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Ia juga menegaskan, penentuan pemenang berada pada Pokja Pengadaan yang bekerja secara kolektif kolegial, bukan keputusan individual.
Mengenai isu pengalihan pekerjaan atau subkontrak, Sutijoso menjelaskan bahwa ketentuannya telah diatur dalam regulasi pengadaan pemerintah.
Berdasarkan ketentuan yang dijelaskannya, untuk nilai pagu anggaran di atas Rp25 miliar, jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan harus dicantumkan dalam dokumen pemilihan berdasarkan penetapan PPK dalam dokumen persiapan pengadaan.
Ketentuan tersebut juga mengatur bagian pekerjaan konstruksi yang dapat atau wajib disubkontrakkan, termasuk sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis dan sebagian pekerjaan bukan utama kepada subpenyedia jasa usaha kualifikasi kecil, sesuai batasan dan persyaratan yang berlaku.
Dengan demikian, isu subkontrak tidak dapat disamaratakan untuk seluruh paket pekerjaan. Penerapannya harus dilihat berdasarkan nilai paket, jenis pekerjaan, dokumen pemilihan, KAK, serta ketentuan regulasi yang berlaku.
Sementara untuk paket yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan tidak dapat sembarangan mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain.
Sutijoso menambahkan, proses pengadaan pemerintah saat ini telah menggunakan sistem digital sehingga tahapan pengadaan memiliki rekam jejak administrasi.
Mulai dari penayangan paket, pendaftaran peserta, pemasukan dokumen penawaran, hingga tahapan evaluasi dan pengumuman hasil, semuanya dilakukan melalui sistem sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jadi Pokja tidak bekerja semaunya sendiri. Semuanya ada aturannya,” katanya.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa proses tender bukan sekadar persoalan siapa yang menjadi pemenang, melainkan melalui rangkaian tahapan administratif dan teknis yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, seluruh hasil proses pemilihan yang telah selesai selanjutnya diserahkan kepada perangkat daerah terkait untuk tahapan berikutnya, termasuk penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak.
Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan nantinya tidak hanya menjadi tanggung jawab proses pemilihan di UKPBJ, tetapi juga berada dalam pengawasan PPK dan konsultan pengawas sesuai kewenangan masing-masing.
Barjas menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses pengadaan secara transparan, akuntabel dan sesuai regulasi, sekaligus membuka ruang klarifikasi apabila terdapat persoalan yang memang berkaitan dengan tahapan pengadaan yang menjadi kewenangannya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









