Pemerintahan

Lelang Proyek di Purworejo Disorot, Beda Keterangan DPUPR dan Barjas Soal Penetapan Syarat Tender

11
×

Lelang Proyek di Purworejo Disorot, Beda Keterangan DPUPR dan Barjas Soal Penetapan Syarat Tender

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

PURWOREJO, purworejo24.com — Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo menjadi sorotan menyusul adanya perbedaan penjelasan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dengan kelompok kerja pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) terkait penyusunan, review, hingga penetapan persyaratan tender.

Perbedaan keterangan tersebut terutama menyangkut batas kewenangan masing-masing pihak dalam menentukan persyaratan teknis dan proses evaluasi peserta lelang.

Kepala DPUPR Kabupaten Purworejo, Eko Paskiyanto, menjelaskan bahwa kewenangan dinas dalam proses pengadaan lebih pada pengusulan kebutuhan dan penyusunan dokumen teknis. Setelah dokumen diserahkan kepada Barjas, proses review serta pelaksanaan pemilihan penyedia menjadi ranah Barjas.

Semua kewenangan lelang ada di Barjas. Dari PU hanya mengajukan saja. Yang menentukan menang atau kalah lelang juga dari Barjas,” demikian inti penjelasan Eko, pada Selasa (18/8/2026)

Namun, keterangan tersebut mendapat penjelasan berbeda dari Suliyanto, anggota Pokja Barjas. Ia menerangkan bahwa dokumen persiapan pengadaan dari dinas memang menjadi bahan awal, tetapi selanjutnya dilakukan review bersama antara Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Review tersebut mencakup dokumen teknis dan dokumen pemilihan sebelum paket ditayangkan kepada peserta tender.

Perbedaan pandangan terlihat ketika pembahasan masuk pada persyaratan teknis tender.

Eko menyampaikan bahwa apabila dalam proses review terdapat persyaratan yang perlu ditambahkan, dikurangi, atau disesuaikan, hal tersebut dapat dibahas dalam tahapan review.

Sementara Suliyanto menegaskan, persyaratan kualifikasi dan teknis yang sudah tercantum dalam dokumen pemilihan dan ditayangkan kepada peserta menjadi ketentuan yang harus dipenuhi.

Kalau persyaratan kualifikasi dan teknis sudah tayang dari awal, peserta harus memenuhi persyaratan tersebut. Kalau tidak memenuhi, ya gugur,” jelas Suliyanto.

Menurut dia, apabila terdapat kebutuhan untuk menambahkan persyaratan, perubahan tersebut harus melalui mekanisme review dan dituangkan dalam berita acara.

Keterangan ini kemudian memunculkan pertanyaan penting mengenai pembagian tanggung jawab. Jika persyaratan teknis berasal dari dinas, kemudian direview oleh Pokja bersama PPK, maka harus jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap substansi persyaratan tersebut.

Sorotan semakin mengemuka dalam pembahasan mengenai pencantuman Sertifikat Laik Operasi (SLO), khususnya yang dikaitkan dengan kebutuhan peralatan seperti Asphalt Mixing Plant (AMP) dan batching plant.

Pihak DPUPR mempertanyakan apakah persyaratan tersebut memang sudah tercantum dalam dokumen awal serta bagaimana proses review terhadap ketentuan tersebut dilakukan.

Eko menyatakan pihaknya tidak mengetahui secara detail setiap butir dokumen setelah memasuki proses review, meskipun dokumen awal berasal dari dinas.

Dalam pembahasan juga muncul persoalan mengenai sejauh mana pejabat yang menandatangani dokumen melakukan verifikasi terhadap setiap item yang tercantum di dalamnya.

Hal tersebut penting karena dokumen pengadaan bukan sekadar kelengkapan administratif. Setiap persyaratan dapat memengaruhi siapa yang dapat mengikuti tender, siapa yang dinyatakan memenuhi syarat, hingga siapa yang berpeluang memenangkan pekerjaan.

Suliyanto menjelaskan bahwa proses pengadaan memiliki tahapan yang harus dilalui.

Setelah dinas menyampaikan dokumen persiapan pengadaan kepada UKPBJ/Barjas, Pokja melakukan review bersama PPK.

Dokumen tersebut antara lain mencakup gambar, spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta rancangan kontrak.

Setelah dokumen dinyatakan siap, paket diumumkan melalui sistem pengadaan. Peserta kemudian memasukkan dokumen penawaran melalui sistem.

Evaluasi dilakukan sesuai tahapan, mulai dari administrasi, kualifikasi, teknis hingga harga. Peserta yang tidak memenuhi ketentuan pada tahapan evaluasi dapat dinyatakan gugur.

Karena itu, menurut Suliyanto, persyaratan yang menjadi dasar evaluasi harus sudah diketahui peserta sejak awal proses pemilihan.

Persoalan pengadaan tidak semestinya hanya dilihat dari siapa yang memenangkan tender. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh proses berjalan transparan, konsisten, adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila terdapat perubahan, penambahan atau pengurangan persyaratan, harus ada dasar dan dokumentasi yang jelas. Begitu pula jika seluruh persyaratan telah ditetapkan sejak awal dan melalui proses review sesuai ketentuan, hal tersebut semestinya dapat dibuktikan melalui dokumen resmi. Karena itu, dokumen menjadi kunci untuk menjernihkan polemik.

Dokumen persiapan pengadaan, berita acara review, dokumen pemilihan serta catatan klarifikasi dapat menunjukkan siapa yang mengusulkan persyaratan, siapa yang melakukan review, siapa yang menyepakati, dan pada tahapan mana ketentuan tersebut ditetapkan.

Perbedaan penjelasan antara DPUPR dan Barjas pada dasarnya belum tentu menunjukkan adanya pelanggaran. Masing-masing institusi memang memiliki fungsi berbeda dalam proses pengadaan.

Namun, pembagian kewenangan tersebut harus diikuti dengan pembagian tanggung jawab yang jelas.

Jika substansi teknis disusun oleh dinas, maka harus jelas tanggung jawab dinas terhadap substansi tersebut. Jika Barjas melakukan review, harus dapat dijelaskan apa saja yang diperiksa dan hasil review-nya. Begitu pula apabila PPK terlibat dalam proses tersebut, keputusan dan pertimbangannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pemisahan kewenangan tidak boleh berujung pada pemisahan tanggung jawab ketika muncul persoalan.

Suliyanto juga menyebut peserta tender memiliki ruang untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil pemilihan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sanggahan tersebut selanjutnya diperiksa berdasarkan dokumen pemilihan dan ketentuan yang menjadi dasar proses tender.

Mekanisme sanggah merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan peserta memperoleh kesempatan menyampaikan keberatan apabila menilai terdapat persoalan dalam proses pemilihan.

Namun, mekanisme tersebut akan berjalan optimal apabila dokumen dan dasar pengambilan keputusan dapat dijelaskan secara terang.

Sorotan terhadap proses lelang di Purworejo semestinya menjadi momentum untuk memperkuat transparansi pengadaan pemerintah.

Publik tidak hanya membutuhkan informasi mengenai siapa pemenang tender, tetapi juga kepastian bahwa seluruh peserta diperlakukan secara adil dan seluruh persyaratan telah ditetapkan melalui prosedur yang benar.

Pertanyaan mengenai siapa yang menyusun, siapa yang mereview, siapa yang menetapkan dan siapa yang bertanggung jawab atas persyaratan tender harus dapat dijawab berdasarkan dokumen resmi.

Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, dokumen pengadaan dapat menjadi jawaban paling kuat untuk menjernihkan persoalan.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme pemeriksaan dan pengawasan harus berjalan sesuai aturan.

Pada akhirnya, kualitas pengadaan pemerintah tidak hanya diukur dari terselenggaranya tender dan ditetapkannya pemenang. Lebih dari itu, prosesnya harus transparan, adil, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perbedaan keterangan antara DPUPR dan Barjas karena itu penting untuk diuji melalui dokumen, bukan sekadar menjadi polemik antarpejabat.

Publik membutuhkan kepastian mengenai bagaimana sebuah persyaratan lahir, siapa yang memeriksa, siapa yang menetapkan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika persyaratan tersebut kemudian dipersoalkan.


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.