PURWOREJO, purworejo24.com – Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Kabupaten Purworejo menunjukkan peningkatan signifikan pada penilaian tahun 2026.
Berdasarkan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Nomor 209 S Tahun 2026 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah Tahun 2026, Kabupaten Purworejo memperoleh nilai 92,734 dan berada pada peringkat ke-44.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo, Gathot Suprapto, S.H., mengatakan capaian tersebut mengalami peningkatan sebesar 21,401 poin dibandingkan hasil penilaian sebelumnya pada 2024.
“Mendapatkan peringkat ke-44 dengan nilai 92,734. Ada peningkatan sebesar 21,401. Memang bukan yang terbaik, karena yang terbaik ada nilai 98, Kabupaten Dharmasraya,” ujar Gathot, saat ditemui dikantornya, pada Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, peningkatan tersebut tidak terlepas dari upaya DPMPTSP dalam memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Salah satu aspek yang terus diperhatikan adalah kenyamanan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Purworejo.
Gathot menjelaskan, kondisi MPP terus diupayakan agar nyaman sehingga masyarakat dapat mengakses berbagai layanan dalam satu tempat.
Selain itu, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) juga menjadi salah satu indikator penting dalam mengevaluasi kualitas pelayanan.
“Beberapa hal terkait kondisi sudah dipastikan kalau MPP kondisinya memang nyaman. Kemudian survei SKM kami juga tinggi,” jelasnya.
Saat ini, MPP Kabupaten Purworejo menyediakan sekitar 31 gerai pelayanan. Jumlah layanan yang tersedia jauh lebih banyak karena masing-masing gerai dapat memberikan lebih dari satu jenis pelayanan.
Dengan konsep tersebut, masyarakat tidak perlu mendatangi banyak kantor untuk memperoleh berbagai layanan publik. Jadwal pelayanan setiap gerai juga menyesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing instansi.
Ada gerai yang memberikan pelayanan setiap hari kerja, sementara sejumlah layanan lainnya hadir secara berkala sesuai jadwal. Misalnya, terdapat layanan yang hanya membuka pelayanan pada hari tertentu, bahkan ada pula layanan instansi tertentu yang hadir secara periodik.
Menurut Gathot, pola pelayanan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antarlembaga untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan publik.
Dari berbagai layanan yang tersedia, pelayanan yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan termasuk yang paling banyak diminati masyarakat.
Tingginya kebutuhan tersebut menjadi salah satu alasan DPMPTSP memberikan ruang bagi BPJS untuk membuka layanan di MPP. Langkah itu diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi maupun informasi terkait jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Paling banyak BPJS. BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan banyak. Kemudian Jasa Raharja juga banyak. Jadi yang berkaitan dengan kesehatan memang kami menyiapkan itu,” ungkapnya.
Selain layanan BPJS, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan dari berbagai instansi lainnya. Salah satunya adalah layanan keimigrasian yang memungkinkan masyarakat mengurus kebutuhan dokumen keimigrasian tanpa harus pergi jauh ke kantor imigrasi.
Layanan keimigrasian tersebut juga memiliki peminat yang cukup tinggi, dengan kapasitas pelayanan sekitar 20 orang per hari.
Gathot menegaskan, penilaian kinerja PTSP tidak sekadar berkaitan dengan pencapaian angka atau peringkat. Lebih dari itu, evaluasi tersebut menjadi instrumen untuk melihat sejauh mana pemerintah daerah mampu memberikan pelayanan perizinan dan pelayanan publik yang mudah, cepat, nyaman, serta memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha.
Penilaian tersebut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat mendorong percepatan pelaksanaan berusaha di daerah.
Dalam Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 209 S Tahun 2026, hasil penilaian kinerja PTSP dan kinerja PPB pemerintah daerah ditetapkan untuk pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota. Hasil penilaian tersebut bersifat final dan menjadi salah satu bagian dari evaluasi penyelenggaraan pelayanan serta percepatan berusaha pemerintah daerah.
Bagi Kabupaten Purworejo, capaian nilai 92,734 menjadi modal penting untuk terus melakukan pembenahan. Terlebih, peningkatan lebih dari 21 poin dibandingkan penilaian sebelumnya menunjukkan adanya perkembangan positif dalam penyelenggaraan pelayanan.
Gathot mengatakan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan layanan yang lengkap, tetapi juga memperoleh pengalaman pelayanan yang mudah dan nyaman.
Dengan keberadaan 31 gerai dan ratusan jenis layanan yang terintegrasi, MPP Purworejo diharapkan semakin mampu menjadi pusat pelayanan publik yang efektif sekaligus mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kabupaten Purworejo.
“Capaian ini bukan akhir, tetapi menjadi bahan evaluasi agar pelayanan ke depan semakin baik,” pungkasnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









