PURWOREJO, purworejo24.com – Polemik mengenai pemeringkatan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo. Pemkab memastikan akan bergerak melakukan pemutakhiran data agar kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tercatat dalam sistem semakin sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purworejo, Selasa (8/9/2026).
Rapat diikuti Sekda Purworejo, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Badan Pusat Statistik (BPS), Bapperida, Dinsosdaldukkb, Disdukcapil, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi mengatakan, pemerintah daerah memang tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengubah peringkat desil masyarakat. Namun, pemda memiliki peran penting untuk memastikan data yang menjadi dasar penetapan tersebut terus diperbarui.
“Pemerintah daerah tidak bisa menetapkan perubahan desil. Tetapi kami mencoba memutakhirkan, agar masyarakat yang seharusnya berhak menerima program intervensi kemiskinan, khususnya desil 1 sampai 4, betul-betul mencerminkan kondisi faktual di lapangan,” kata Dion saat ditemui di kantornya.
Menurut Dion, ketepatan data menjadi sangat penting karena desil digunakan sebagai salah satu acuan dalam menentukan sasaran berbagai program pemerintah.
Intervensi tersebut tidak hanya berkaitan dengan bantuan sosial, tetapi juga mencakup program pengentasan kemiskinan di sektor kesehatan, pendidikan, hingga perumahan.
Persoalan muncul ketika kondisi ekonomi warga mengalami perubahan, sementara data yang tercatat belum mengalami pembaruan. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan atau mengeluhkan posisi desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi kehidupan mereka saat ini.
“Memang ada persoalan ketika data yang tercatat tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Purworejo akan melakukan penyisiran terhadap data yang dinilai tidak sesuai atau mengalami anomali.
Pemkab juga akan melibatkan pemerintah desa karena desa dinilai memiliki peran penting dalam mengetahui kondisi masyarakat secara faktual.
Dalam waktu dekat, Pemkab Purworejo berencana mengumpulkan para operator desa untuk melakukan penyisiran dan pemutakhiran data.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengumpulkan para operator desa untuk melakukan penyisiran data. Harapannya, data yang ada semakin mendekati kondisi faktual sehingga desil benar-benar mencerminkan kondisi kemiskinan di lapangan,” jelas Dion.
Hasil pemutakhiran tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan perbaikan data kepada pihak terkait, termasuk BPS dan Kementerian Sosial.
Dion menegaskan, Pemkab Purworejo tidak bermaksud mengubah desil secara sepihak. Fokus pemerintah daerah adalah memastikan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat tercermin melalui proses pemutakhiran data sesuai mekanisme yang berlaku.
Dion menilai penerapan satu basis data sosial ekonomi secara nasional pada prinsipnya merupakan langkah positif. Dengan adanya DTSEN, pemerintah pusat maupun daerah memiliki rujukan data yang sama dalam menyusun dan menjalankan berbagai program pengentasan kemiskinan.
Namun, menurutnya, kualitas data harus terus dijaga karena kondisi masyarakat bersifat dinamis.
“Prinsipnya kami mengapresiasi adanya satu data tunggal yang digunakan pemerintah maupun kementerian/lembaga. Tetapi harus diakui masih ada persoalan data yang membutuhkan pemutakhiran,” katanya.
Pemkab Purworejo berharap proses pemutakhiran tersebut dapat memperkecil kesalahan sasaran program pemerintah. Warga yang memang membutuhkan intervensi diharapkan tidak terlewat, sementara data masyarakat yang kondisi ekonominya telah berubah juga dapat diperbarui.
“Ini tugas kami untuk menyisir sekaligus mengajukan pemutakhiran data kepada BPS,” tandas Dion.
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









