Pemerintahan

Kesbangpol Purworejo Minta 217 Ormas Rutin Laporkan Keberadaan dan Kegiatan

8
×

Kesbangpol Purworejo Minta 217 Ormas Rutin Laporkan Keberadaan dan Kegiatan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Ormas Kesbangpol Kabupaten Purworejo, Lepot Agus Manto, S.IP
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Ormas Kesbangpol Kabupaten Purworejo, Lepot Agus Manto, S.IP

PURWOREJO, purworejo24.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Purworejo mendorong seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk lebih tertib melaporkan keberadaan serta kegiatan organisasinya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ormas yang terdata benar-benar masih aktif dan menjalin sinergi dengan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Ormas Kesbangpol Kabupaten Purworejo, Lepot Agus Manto, S.IP, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada para camat untuk diteruskan kepada ormas yang berada di wilayah masing-masing.

Surat tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.1.2/5722/SJ tentang Dukungan Pemerintah Daerah dalam Penertiban dan Penataan Organisasi Kemasyarakatan.

Memang kita dari Kesbangpol melayangkan surat kepada camat untuk diteruskan kepada ormas yang ada di wilayah, sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri. Maksudnya agar ormas yang ada di Kabupaten Purworejo segera menindaklanjuti dan melaporkan keberadaannya,” kata Lepot, Rabu (26/8/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan data Kesbangpol saat ini terdapat sekitar 217 organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Purworejo. Namun, tidak seluruhnya secara rutin menyampaikan pemberitahuan mengenai keberadaan maupun aktivitas organisasinya.

Menurutnya, pelaporan tersebut penting bukan sekadar untuk administrasi, tetapi juga menjadi sarana bagi pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi dan eksistensi setiap ormas.

Tujuannya kita mengetahui bahwa ormas itu memang benar-benar ada dan eksis. Di samping itu, harapannya ormas bisa bersinergi dengan pemerintah daerah,” jelasnya.

Kesbangpol mendorong agar setiap ormas setidaknya melakukan pembaruan informasi kegiatan minimal satu kali dalam setahun. Bahkan, apabila setiap kegiatan dapat diinformasikan atau dipublikasikan melalui laman resmi/website secara berkala, hal tersebut dinilai lebih baik.

Syukur-syukur satu bulan sekali setiap kali ada kegiatan disampaikan atau diunggah. Tapi harapan kita, sesuai hasil sarasehan ormas beberapa bulan lalu, minimal satu ormas meng-update kegiatan dalam satu tahun sekali,” ujarnya.

Lepot menegaskan, Kesbangpol tidak mengedepankan pendekatan sanksi terhadap ormas yang selama ini belum rutin melaporkan keberadaannya. Sebaliknya, pihaknya melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan membangun komunikasi dengan organisasi terkait.

Kesbangpol juga telah melakukan silaturahmi kepada sejumlah ormas yang dalam beberapa tahun terakhir tidak menyampaikan laporan keberadaan.

Kalau tidak melaporkan keberadaannya, kita tidak tahu apakah SKT ataupun AHU-nya masih berlaku atau tidak. Kalau setiap tahun melaporkan keberadaan sekretariatnya, kita tahu bahwa ormas tersebut masih aktif,” terangnya.

Selain untuk kepentingan administrasi pemerintah, pembaruan kegiatan juga diharapkan membuat kiprah ormas semakin dikenal masyarakat. Dengan demikian, keberadaan organisasi tidak hanya tercatat dalam administrasi, tetapi juga terlihat melalui kontribusi nyata di tengah masyarakat.

Kewajiban pelaporan tersebut berlaku bagi seluruh ormas yang beraktivitas di Kabupaten Purworejo, baik organisasi yang memiliki struktur berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah maupun organisasi yang berdiri secara mandiri di tingkat kabupaten.

Baik yang berjejaring maupun yang berdiri sendiri, harapannya tetap sama, yakni melaporkan kegiatan minimal satu tahun sekali yang ada di Purworejo,” tegas Lepot.

Ia menambahkan, pelaporan kegiatan juga menjadi salah satu bagian yang diperhatikan pemerintah ketika melakukan verifikasi terhadap organisasi yang mengajukan dukungan atau hibah.

Untuk ormas yang memiliki struktur berjenjang, Kesbangpol akan melihat dokumen legalitas, termasuk AHU yang dimiliki organisasi di tingkat pusat. Sementara organisasi yang tidak berjenjang dan berdiri di tingkat kabupaten, prosesnya dapat dilakukan langsung oleh organisasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait hibah, Lepot menegaskan bahwa pemberian bantuan tidak otomatis diberikan setiap tahun kepada organisasi yang sama. Selain melalui proses verifikasi dan mekanisme administrasi, pemberian hibah juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan yang berlaku.

Untuk hibah minimal ada rentang tahun, jadi tidak setiap tahun mendapatkan hibah. Misalnya tahun 2025 sudah mendapat, tahun 2026 tidak mendapat. Nanti bisa di tahun 2027 atau 2028, dengan melihat kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Kesbangpol berharap surat edaran yang telah disampaikan melalui kecamatan segera ditindaklanjuti oleh seluruh ormas. Dengan demikian, data organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Purworejo dapat terus diperbarui dan menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Lepot mengajak seluruh ormas untuk tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga aktif menjalankan kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung terciptanya sinergi dengan pemerintah daerah.

Harapan kami, dengan surat edaran yang kita kirimkan beberapa hari kemarin ini segera ditindaklanjuti. Kita bisa melihat keberadaan ormas yang ada di Kabupaten Purworejo dari 217 organisasi seperti yang kita data, mana yang benar-benar aktif keberadaannya,” pungkasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.