KUTOARJO, purworejo24.com – Pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Senepo Timur, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, menuai sorotan warga.
Operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diduga menyebabkan kerusakan pada rumah warga serta menimbulkan persoalan akses lingkungan.
Warga bernama Aristo Pringgo Sutanto mengaku dirugikan akibat pembangunan fasilitas SPPG yang bermitra dengan Yayasan HB Sejahtera tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Dewa Antara, Aristo menyampaikan bahwa dinding ruang tamu rumah kliennya diduga ambrol setelah aktivitas pembangunan dan operasional dapur MBG berlangsung.
Tak hanya itu, pembangunan ruang penyimpanan tabung gas disebut menjorok ke akses jalan masuk rumah warga sehingga dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan lingkungan sekitar.
“Klien kami memang jarang menempati rumah itu. Namun saat datang ke lokasi, ia kaget karena ada tembok sepanjang kurang lebih lima meter di belakang rumah yang menutup akses menuju lahan belakang,” ujar Dewa Antara dalam konferensi pers di Kutoarjo, Rabu malam (20/5/2026).
Menurut Dewa, selama proses pembangunan pihak yayasan maupun pengelola SPPG tidak pernah meminta izin atau melakukan komunikasi dengan pemilik rumah yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan.
Ia juga menyoroti keberadaan tempat penyimpanan tabung gas yang terbuka dan menghadap langsung ke rumah warga. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan.
“Pihak yayasan sebenarnya memiliki nomor kontak klien kami, tetapi tidak pernah menyampaikan izin ataupun pemberitahuan, termasuk melalui pesan WhatsApp. Karena itu kami mempertanyakan juga kelengkapan perizinan bangunan, AMDAL, hingga sistem pengelolaan limbah atau IPAL,” jelasnya.
Kuasa hukum Aristo meminta pemerintah daerah dan aparat terkait untuk turun langsung melakukan inspeksi ke lokasi guna memastikan legalitas bangunan dan keamanan operasional SPPG.
“Kami berharap Bupati, Wakil Bupati, Dandim, Polres, dan Satgas MBG dapat melakukan sidak agar masyarakat mendapatkan kepastian terkait izin serta pengelolaan limbah dan keamanan fasilitas tersebut,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak Aristo berencana mengajukan penataan batas tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo guna memastikan kejelasan batas lahan. Selain itu, mereka juga akan menelusuri status perizinan operasional SPPG.
“Jika diperlukan, kami juga akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dewa.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG maupun Yayasan HB Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (P24/red)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







