Hukum

Polres Purworejo Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Ribuan Pil Disita

48
×

Polres Purworejo Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Ribuan Pil Disita

Sebarkan artikel ini
Saat konferensi pers
Saat konferensi pers

PURWOREJO, purworejo24.com – Polres Purworejo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di Mapolres Purworejo, Rabu (18/3/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito,, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain, serta Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti.

Dalam keterangannya, Wakapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purworejo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Purworejo segera melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MF, warga Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Nana Edi Sugito.

Pelaku ditangkap di sebuah kafe, yakni Cafe Sunshine yang berlokasi di Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat ilegal.

Barang bukti yang disita meliputi 4.377 butir pil berwarna putih berlogo Y, satu unit handphone merek Samsung, uang tunai sebesar Rp2 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur tentang larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Purworejo.

Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya,” pungkasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.