Info JalanPemerintahan

Dapat Alokasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Bidang Jalan tahun 2024, 34 Desa di Purworejo Diverifikasi

195
×

Dapat Alokasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Bidang Jalan tahun 2024, 34 Desa di Purworejo Diverifikasi

Sebarkan artikel ini
Suasana kegiatan verifikasi data bantuan Keuangan Bersifat Khusus Bidang Jalan tahun 2024,
Suasana kegiatan verifikasi data bantuan Keuangan Bersifat Khusus Bidang Jalan tahun 2024,

PURWOREJO, purworejo24.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melaksanakan verifikasi data (dokumen) terhadap 34 desa yang akan mendapatkan alokasi bantuan keuangan bersifat khusus bidang jalan tahun 2024, di aula pertemuan dinas setempat, pada Rabu (8/5/2024).

Verifikasi itu dilakukan dinas kepada desa sebagai salah satu bentuk persyaratan sebelum dilakukan pencairan. Adapun alokasi anggaran yang telah disiapkan untuk bantuan itu kepada 34 desa dengan total nilai 4.382.626.000. Dana itu bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo tahun 2024.

Hari ini kami mengadakan des verifikasi bantuan keuangan kepada desa bersifat khusus bidang jalan, yang masuk didalam PPKD yang DPA nya dikelola BPKPAD kemudian karena bidang jalan maka dinas PU diminta bantuanya untuk mengverifikasi proposal teknisnya,” kata Kepala Bidang Bina Marga pada DPUPR Kabupaten Purworejo, Prono Sumbogo, saat ditemui disela kegiatan verifikasi.

Disampaikan, pada tanggal 23 Maret 2024 lalu, dinas telah mengadakan sosialisasi dengan stakholder terkait baik itu dari DPRD, dari BP2KAD, dan dari wilayah baik kecamatan maupun desa penerima bantuan yang telah diinformasikan bahwa desa – desa tersebut atau wilayah menerima bantuan untuk menyiapkan verifikasi teknis yang akan diselenggarakan oleh DPUPR.

Hari ini sudah kami undang ke 34 desa tersebut untuk dilaksanakan verifikasi teknis sehingga nanti dari PU bisa mengeluarkan hasil verifikasi terhadap kelengkapan proposal dari masing- masing wilayah tersebut,” jelasnya.

Dari hasil tersebut verifikasi tersebut, lanjutnya, maka akan dijadikan acuan rekomendasi dari kepala dinas kepada Bupati Purworejo yang nantinya desa tersebut ditetapkan untuk mendapatkan alolasi bantuan keuangan kepada desa bersifat khusus bidang jalan.

Kami sesuaikan dengan proposal yang diajukan oleh desa pada saat mereka mengajukan kepada pemerintah kabupaten, proposal itu sudah diterima oleh pemerintah kabupaten ditahun sebelumnya, sehingga atas dasar tersebut dan itu masuk kedalam APBD maka kami ditugaskan untuk mengverifikasi proposal tersebut dan proposal tersebut tentu kami verifikasi sesuai dengan ketentuan teknis, ada yang berupa rabat beton, ada yang berupa bangunan pengaman jalan, ada yang berupa drainase, kita sesuaikan dengan proposal awalnya,” ujarnya.

Alokasi bantuan itu sudah tercamtum didalam APBD yang ada di PPKD dalam hal ini BPKPAD, namun tentu proses pencairan harus sesuai dengan persyaratan atau verifikasi yang dilaksanakan oleh dinas PU, baik itu terhadap gambar teknisnya, analisanya dan peraturan administrasi lainya.

Ini beda dengan Dana Desa tapi masuk kerekening BPKPAD dari anggaran APBD dan ini menjadi salah satu syarat untuk pencairan, proposalnya sudah terverifikasi untuk nantinya ditetapkan oleh bupati menjadi penerima bantuan,” terangnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.