PURWOREJO, purworejo24.com – Pria berinisial WH berusia 36 tahun yang merupakan warga Desa Maron, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Purworejo, lantaran bermain judi online di pos ronda ikut Desa Maron.
Petugas mengamankan WH, setelah mendapat laaporan jika WH sedang melakukan perjudian online di pos ronda.
“Berawal dari laporan seorang warga yang memberitahukan bahwa ada tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh seorang warga Maron, Kecamatan Loano, selanjutnya Tim Resmob kami melakukan penyelidikan dan benar adanya bahwa seorang pria berinisial WH (36) sedang melakukan perjudian jenis togel di dalam Pos Ronda,” ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P, dalam konferensi persnya, didampingi Waka Polres Kompol Fadli, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno, di Mapolres Purworejo, pada Rabu (17/04/2024) siang.
Dijelaskan, WH diamankan oleh Tim Resmob Polres Purworejo pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 Wib. WH diamankan saat sedang asik membeli nomor hasil prediksinya di taruhan judi togel secara online. Selanjutnya WH diamankan ke Polres Purworejo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Selain mengamankan WH, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain Uang tunai sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas bertuliskan nomor togel, 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Go warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9A warna biru.
Akibat perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukannya, WH dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.
“Kami menghimbau pada seluruh warga masyarakat mari kita bersama- sama menghindari tindakan perjudian karena hal tersebut tidak akan membuat kita kaya malah dapat merugikan baik diri sendiri maupun keluarga,” pesan Kapolres dalam mengakhiri konferensi persnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








