PURWOREJO, purworejo24.com – Polres Purworejo menangkap AA (24), warga Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo Jawa Tengah karena diduga membelanjakan uang palsu untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai dan mengedarkan uang palsu.
“Uang atau rupiah palsu tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan sehari – hari,” kata Ryan melalui keterangan resminya yang diterima pada Minggu 21 Agustus 2022.
AA kedapatan mengedarkan uang palsu di wilayah desanya yakni desa tempat tinggalnya. Pelaku sendiri ditangkap ketika berada di rumahnya, di Desa Hardimulyo Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo.
Dari tangan AA ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 2 lembar dan Rp. 50.000 sebanyak 4 lembar yang hendak diedarkan di masyarakat untuk keperluan sehari-hari.
Berawal dari laporan masyarakat itulah kemudian diketahui identitas tersangka. Pada sat diamankan AA kedapatan masih menyimpan atau menguasai atau membawa uang palsu yang di simpan di sebuah tas warna biru yang diletakkan di dalam jok sepeda motor milik AA.
Ryan menyebut, dari hasil introgasi awal, AA mengakui telah menguasai atau membawa uang palsu dan digunakan untuk membeli barang diwilayah Purworejo.
“Motif tersangka ingin mendapatkan uang yang lebih banyak dengan cara membeli uang palsu tersebut melalui grup facebook ‘jual beli upal’. Selanjutnya tersangka membeli menggunakan uang atau rupiah asli sebesar Rp400.000, dan mendapatkan uang atau rupiah palsu sebesar Rp800.000,” katanya.
Kasat Reskrim mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 7/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50.000.000.000.
Ryan bepesan agar masyarakat terap waspada dengan peredaran uang palsu, terutama dengan uang kertas pecahan Rp100 ribu maupun Rp50 ribu.
“Bila menerima uang harus dipastikan, bahwa uang yang diterima benar-benar asli dengan menggunakan alat deteksi keaslian uang kertas atau memahami ciri-ciri uang yang asli,” katanya. (P24-bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








