PURWOREJO, purworejo24.com – Untuk mencegah masuknya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, Dinas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mensyaratkan hewan ternak dari luar Purworejo harus bersertifikat.
Hal ini ditegaskan PLT kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Wasit Diono melalui surat edaran bernomor 523/2213/ 2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian penyakit mulut dan kuku (PMK). Menurutnya kasus PMK yang terindikasi sudah masuk beberapa Wilayah di Jawa Tengah harus menjadi kewaspadaan di kabupaten setempat.
Untuk pedagang dari daerah-daerah yang belum terkonfirmasi Penyakit Mulut Dan Kuku lanjutnya, apabila membawa ternak untuk diperjual belikan di Pasar-Pasar Hewan di wilayah Kabupaten Purworejo wajib disertai Surat Keterangan Kesehatan.
“Hewan harus membawa Sertifikat Veteriner dari Dinas yang melaksanakan Fungsi Peternakan di wilayah asal ternak,” katanya.
Di Kabupaten Purworejo sendiri kasus PMK memang belum ditemukan namun pihak dinas sudah melakukan pemantauan dan pengecekan di beberapa peternakan yang ada di Kabupaten Purworejo. Diketahui PMK sendiri merupakan penyakit yang sangat cepat menular kepada hewan ternak dan menyebabkan kematian pada hewan.
“Kita menolak pedagang dari daerah-daerah yang sudah terkonfirmasi positif Penyakit Mulut Dan Kuku melalukan transaksi jual beli di Pasar – Pasar Hewan di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo,” katanya pada Minggu 15/5/2022 siang.
Wasit mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga kebersihan hewan ternaknya. Selain menjaga kebersihan kandang, para peternak juga dianjurkan untuk melakukan karantina terhadap ternak-ternak yang menderita/terindikasi penyakit mulut dan kuku.
“Kepada Camat dan Koordinator PPL sudah kita perintahkan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar PMK tidak masuk ke wilayah Kabupaten Purworejo,” katanya. (P24-bayu/adv)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







