PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo membebastugaskan sementara terhadap Kusaini selaku Lurah Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, dari tugas kepemerintahan menyusul proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah tersebut diambil untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat selama proses penegakan disiplin masih berlangsung.
Camat Purworejo, Kusairi, A.P., menjelaskan bahwa pembebastugasan sementara mulai berlaku sejak Jumat lalu melalui Surat Keputusan (SK) Camat.
Selama masa tersebut, yang bersangkutan ditarik ke Kantor Kecamatan Purworejo untuk membantu tugas-tugas administrasi sambil menunggu keputusan akhir mengenai sanksi disiplin.
“Pembebasan tugas sementara ini berlaku sejak Jumat kemarin. Beliau kita minta untuk berkantor di kecamatan guna membantu tugas-tugas di sana sembari menunggu proses penetapan sanksi hukuman disiplin,” ujar Kusairi saat dikonfirmasi melalui telepon, pada Senin (27/7/2026).
Menurutnya, secara administratif yang bersangkutan masih berstatus sebagai lurah. Namun, kewenangan dalam menjalankan pemerintahan di Kelurahan Pangenjurutengah untuk sementara dialihkan kepada Sekretaris Kelurahan (Sekel) agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
Kusairi menjelaskan, proses pemeriksaan bermula dari laporan masyarakat yang menduga lurah tersebut melanggar ketentuan disiplin ASN karena diduga memiliki istri kedua melalui pernikahan siri tanpa memperoleh izin sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut telah berlangsung sejak masa kepemimpinan camat sebelumnya dan kini telah memasuki tahapan akhir menjelang penetapan sanksi.
Berdasarkan ketentuan disiplin ASN, pelanggaran yang dikategorikan berat dapat dikenai sejumlah sanksi, mulai dari pembebasan dari jabatan selama satu tahun, pembebasan dari jabatan secara permanen, hingga pemberhentian sebagai ASN apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran sesuai hasil pemeriksaan.
“Sesuai ketentuan kepegawaian, bentuk sanksi disiplin berat mulai dari pembebasan dari jabatan selama satu tahun, pembebasan dari jabatan secara permanen, hingga sanksi terberat yaitu pemecatan sebagai ASN,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo, A.P., M.M., menyatakan bahwa proses penjatuhan sanksi masih berlangsung dan belum ada keputusan final.
“Masih proses, tunggu keputusan PPK dan rekomendasi BKN. Jenis hukuman disiplinnya apa, masih menunggu rekomendasi BKN,” kata Agung.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah mengajukan usulan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selanjutnya, keputusan mengenai jenis sanksi akan ditetapkan oleh Bupati Purworejo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah memperoleh pertimbangan dan rekomendasi dari BKN.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap ASN memiliki kewajiban mematuhi ketentuan disiplin, termasuk aturan yang mengatur kehidupan perkawinan.
Kepatuhan terhadap regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
Menutup keterangannya, Kusairi mengimbau seluruh ASN, lurah, maupun perangkat desa di wilayah Kecamatan Purworejo agar senantiasa menjaga integritas serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
“Sebagai aparatur pemerintah, kita adalah teladan bagi masyarakat. Harapan kami, seluruh ASN dan perangkat desa dapat terus mematuhi ketentuan aturan yang ada agar tidak memicu keresahan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









