Pemerintahan

2.543 Anggota BPD Purworejo Direorganisasi, Bersiap Kawal RKPDes 2027 dan Pilkades Serentak

1
×

2.543 Anggota BPD Purworejo Direorganisasi, Bersiap Kawal RKPDes 2027 dan Pilkades Serentak

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti

PURWOREJO, purworejo24.com – Sebanyak 2.543 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Purworejo telah menjalani reorganisasi dan peresmian sesuai berakhirnya masa jabatan masing-masing.

Keberadaan BPD yang baru ini menjadi bagian penting dalam menyiapkan pemerintahan desa menghadapi penyusunan RKPDes 2027 hingga tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, mengatakan masa jabatan anggota BPD kini mengikuti ketentuan baru sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026.

Bahwa sama seperti kepala desa, masa periode BPD adalah delapan tahun, maksimal dua periode,” kata Laksana, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, anggota BPD yang masa jabatannya berakhir pada 2026 telah dilakukan reorganisasi dan peresmian secara bertahap sesuai dengan masa jabatan masing-masing.

Peresmian anggota BPD tersebut dilakukan oleh camat atas nama Bupati Purworejo di 16 kecamatan, dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.543 anggota BPD.

Karena masa jabatan anggota BPD tiap kecamatan berbeda, pelaksanaannya sudah dimulai bulan Agustus dan September, sesuai dengan masa jabatan atau TMT akhir masa jabatan BPD,” jelasnya.

Laksana menjelaskan, setelah anggota BPD diresmikan, mereka memiliki kewajiban untuk segera membentuk struktur kepengurusan.
Maksimal tiga hari setelah peresmian, anggota BPD harus menggelar rapat untuk membentuk kepengurusan yang terdiri atas ketua, wakil ketua, ketua bidang, sekretaris, serta anggota.

Hasil pembentukan kepengurusan tersebut kemudian dilaporkan kepada camat paling lambat 14 hari. Selanjutnya, camat menerbitkan surat keputusan (SK) terkait kepengurusan BPD.

Langkah tersebut menjadi penting karena BPD segera menghadapi sejumlah agenda strategis pemerintahan desa.

Saat ini desa sedang melaksanakan tahapan Musrenbangdes dalam rangka penyusunan RKPDes 2027. Setelah kepengurusan terbentuk, Ketua BPD memimpin Musrenbangdes untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2027,” terangnya.

Tidak hanya mengawal perencanaan pembangunan desa, BPD juga akan memiliki tugas penting dalam pelaksanaan Pilkades serentak yang direncanakan berlangsung pada 2027.

Kabupaten Purworejo akan menggelar Pilkades serentak di 340 desa. Selain itu, terdapat tiga desa yang direncanakan melaksanakan Pilkades Pergantian Antarwaktu (PAW), yakni Desa Tlogogwo, Kemanukan, dan Tanjungrejo Kecamatan Bayan.

Untuk Pilkades serentak, tahapan awal direncanakan mulai November 2026. Salah satu agenda yang nantinya dilakukan adalah pembentukan panitia Pilkades tingkat desa.

Bagi desa yang melaksanakan Pilkades serentak, ketika tahapannya sudah mulai, BPD akan membentuk panitia Pilkades tingkat desa,” ujarnya.

Tanggal pasti pelaksanaan pemungutan suara belum ditetapkan karena masih menunggu keputusan Bupati Purworejo. Namun, pemungutan suara direncanakan berlangsung pada Februari 2027.

Terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 juga membawa perubahan dalam ketentuan Pilkades, termasuk kemungkinan adanya calon kepala desa tunggal.

Laksana menjelaskan, apabila pada masa pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon, proses pendaftaran dapat diperpanjang sesuai tahapan yang telah ditentukan. Jika setelah seluruh proses perpanjangan tetap hanya terdapat satu bakal calon, maka calon tersebut dimungkinkan ditetapkan sebagai calon tunggal.

Memungkinkan calon tunggal. Nanti ketika pemungutan suara melawan dengan kotak kosong,” katanya.

Dalam ketentuan sebelumnya, calon kepala desa minimal berjumlah dua orang dan maksimal lima orang. Sementara berdasarkan ketentuan baru, calon kepala desa dapat berjumlah minimal satu dan maksimal lima orang.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Purworejo berharap kompetisi Pilkades tetap diikuti lebih dari satu calon.

Harapannya minimal tetap dua untuk bisa berkompetisi dalam rangka pelaksanaan Pilkades,” ujarnya.

Sementara itu, regulasi daerah sebagai dasar pelaksanaan Pilkades di Purworejo masih dalam tahap pembahasan.

Laksana mengatakan rancangan Perda Pilkades telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri. Perda tersebut ditargetkan dapat ditetapkan pada 2026, dengan mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026.

Karena tahapan Pilkades direncanakan mulai November, Perda ditargetkan sudah selesai sebelum tahapan tersebut berjalan.

Targetnya Oktober sudah disahkan. Tetapi Perda-nya tidak melenceng dari Undang-Undang 3/2024 dan PP 16/2026,” jelasnya.

Dari sisi pembiayaan, Pemerintah Kabupaten Purworejo berencana memberikan bantuan pelaksanaan Pilkades serentak melalui APBD 2027.

Untuk 340 desa, nilai bantuan yang saat ini diusulkan mencapai Rp5.824.430.000.
Namun, Laksana menegaskan angka tersebut masih berupa usulan. Selain itu, besaran bantuan yang diterima masing-masing desa tidak sama karena menggunakan formulasi berdasarkan jumlah pemilih.

Tidak semua desa sama, berdasarkan jumlah pemilih. Ada formulasinya. Itu rencana seperti itu, karena kan ditetapkan 2027,” katanya.

Dengan reorganisasi 2.543 anggota BPD, pembentukan kepengurusan baru, penyusunan RKPDes 2027, hingga persiapan Pilkades serentak, BPD kini memasuki fase penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi di tingkat desa.

Peran BPD tidak hanya berkaitan dengan fungsi kelembagaan desa, tetapi juga akan menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan berbagai tahapan pemerintahan desa dan Pilkades 2027 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.