PURWOREJO, purworejo24.com – Backlog perumahan di Kabupaten Purworejo mencapai 27.632 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.642 unit merupakan backlog kelayakan hunian, sedangkan 11.990 unit lainnya merupakan backlog kepemilikan rumah.
Kondisi ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau. Berbagai upaya pun didorong, mulai dari penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH), hingga kemudahan biaya perizinan dan kolaborasi dengan pengembang serta perbankan.
Persoalan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Penyediaan Rumah bagi MBR dan Hasil Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan yang diselenggarakan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo di ABK Resto and Café, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinperkimtan Purworejo Triwahyuni Wulansari, AP., MAP., Kepala Bidang Pengembangan Perumahan Rakyat Suryantoro Dwi Putranto, perwakilan perangkat daerah, Bank Jateng Cabang Purworejo, pengembang perumahan, serta perwakilan warga.
Kepala Dinperkimtan Purworejo, Triwahyuni Wulansari, mengatakan pemerintah daerah terus berupaya mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, aman, sehat, dan terjangkau.
Namun, keterbatasan anggaran daerah membuat penanganan kebutuhan perumahan tidak dapat hanya mengandalkan APBD Kabupaten Purworejo. Dukungan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, lembaga sosial, dunia usaha, dan masyarakat diperlukan agar program dapat menjangkau lebih banyak keluarga.
“Pemerintah Kabupaten Purworejo tidak bisa berdiri sendiri, tetapi juga didukung oleh kegiatan-kegiatan lain, baik yang didanai APBN maupun APBD Provinsi,” ujar Triwahyuni dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, peningkatan kualitas rumah di Purworejo telah dilaksanakan melalui program RTLH, baik yang bersumber dari APBD murni maupun APBD perubahan. Selain itu, pemerintah daerah memperoleh dukungan program bedah rumah dari pemerintah pusat, bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, serta bantuan dari berbagai lembaga dan pihak swasta.
Menurutnya, kolaborasi tersebut penting karena persoalan perumahan bukan hanya menyangkut pembangunan fisik, melainkan juga kemampuan masyarakat untuk memperoleh rumah dan memastikan hunian yang ditempati memenuhi standar kelayakan.
Dalam program bedah rumah melalui APBN, Kabupaten Purworejo memperoleh alokasi tahap pertama sebanyak 296 unit yang menurut keterangan Triwahyuni telah selesai dilaksanakan. Sementara itu, tambahan alokasi tahap kedua sebanyak 294 unit sedang dipersiapkan untuk pelaksanaan.
Triwahyuni berharap berbagai sumber bantuan tersebut dapat saling melengkapi sehingga penanganan kebutuhan rumah di Purworejo berjalan lebih optimal.
Selain masyarakat umum, kelompok ASN menjadi salah satu sasaran potensial dalam percepatan kepemilikan rumah subsidi.
Triwahyuni menyampaikan bahwa Dinperkimtan mengundang Bank Jateng, pengembang perumahan subsidi, serta perangkat daerah yang membidangi kepegawaian untuk membahas peluang kerja sama dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi pegawai yang belum memiliki hunian.
Salah satu langkah yang dibahas adalah sosialisasi rumah subsidi secara langsung maupun melalui webinar dengan melibatkan BKPSDM, perbankan, dan pengembang.
Melalui langkah tersebut, ASN diharapkan mendapatkan informasi mengenai pilihan rumah subsidi, persyaratan pembiayaan, serta mekanisme pengajuan kredit pemilikan rumah.
Berdasarkan pendataan September 2025 yang disampaikan dalam FGD, terdapat 478 keluarga pegawai Pemerintah Kabupaten Purworejo yang belum memiliki rumah pertama.
Sementara itu, pendataan kepada pengembang perumahan subsidi mencatat 31 anggota ASN/TNI/Polri telah membeli rumah subsidi, terdiri atas 29 ASN, satu anggota TNI, dan satu anggota Polri.
“Pada kesempatan hari ini, kami ingin bersama-sama berdiskusi bagaimana mempercepat kepemilikan rumah bagi para ASN, terutama yang belum memiliki rumah,” demikian disampaikan Triwahyuni.
Ia berharap kerja sama antara pemerintah, perbankan, dan pengembang dapat ditindaklanjuti melalui sosialisasi yang lebih luas sehingga calon pembeli memperoleh akses informasi dan pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan.
Kepala Bidang Pengembangan Perumahan Rakyat Dinperkimtan Purworejo, Suryantoro Dwi Putranto, dalam paparannya menjelaskan secara terperinci persoalan backlog dan potensi penyediaan rumah di Kabupaten Purworejo.
Berdasarkan data yang mengacu pada Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 600.2/0008104 tanggal 29 Agustus 2025 mengenai alokasi bantuan pembangunan dan renovasi rumah melalui APBD kabupaten/kota tahun anggaran 2026–2030, backlog perumahan Purworejo mencapai 27.632 unit.
Rinciannya, backlog kelayakan sebanyak 15.642 unit atau 56,7 persen dan backlog kepemilikan sebanyak 11.990 unit atau 43,3 persen.
Backlog kepemilikan berkaitan dengan kebutuhan rumah bagi rumah tangga yang belum memiliki rumah sendiri. Sementara itu, backlog kelayakan menunjukkan kebutuhan peningkatan kualitas rumah agar memenuhi standar hunian yang layak.
“Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan persoalan perumahan membutuhkan dua pendekatan sekaligus, yakni penyediaan rumah baru dan perbaikan hunian yang sudah ada,” katanya.
Dalam paparannya, Suryantoro menjelaskan bahwa pertumbuhan penduduk, terbentuknya keluarga baru, urbanisasi, serta mobilitas tenaga kerja turut meningkatkan kebutuhan rumah. Di sisi lain, harga tanah, bahan bangunan, dan biaya konstruksi menjadi tantangan bagi masyarakat untuk memperoleh hunian.
Tantangan penyediaan rumah juga berbeda menurut wilayah. Kawasan perkotaan menghadapi keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah, sedangkan perdesaan masih menghadapi persoalan kualitas bangunan dan infrastruktur. Di wilayah pesisir, kebutuhan perumahan juga berkaitan dengan kondisi geografis, kualitas lingkungan, dan risiko bencana.
Suryantoro menjelaskan, program nasional pembangunan tiga juta rumah diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau, mengurangi kekurangan kepemilikan rumah, serta meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni.
Target nasional tersebut dibagi menjadi satu juta rumah di perkotaan, satu juta rumah di perdesaan, dan satu juta rumah di wilayah pesisir.
Pelaksanaannya mencakup pembangunan rumah baru, peningkatan kualitas rumah melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah, serta dukungan pembiayaan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dalam materi FGD, capaian pembangunan baru dan peningkatan kualitas rumah secara nasional sejak Januari 2025 hingga 15 Oktober 2026 tercatat mencapai 1.790.081 unit. Jumlah itu terdiri atas 1.103.918 unit pembangunan baru dan 686.163 unit peningkatan kualitas rumah.
Sementara itu, berdasarkan data BP Tapera per 19 Oktober 2026 yang dicantumkan dalam paparan, penyaluran FLPP pada 2026 mencapai 184.342 unit atau 52,67 persen dari target 350.000 unit. Penyaluran tersebut terdiri atas 184.318 unit KPR rumah tapak dan 24 unit KPR rumah susun.
Program tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan tetap memperhatikan persyaratan penerima dan kemampuan pembiayaan.
Pemkab Purworejo juga memberikan dukungan melalui kebijakan pengurangan biaya yang harus ditanggung masyarakat ketika mengakses rumah.
Kebijakan tersebut meliputi Peraturan Bupati Purworejo Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR serta Peraturan Bupati Purworejo Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
Berdasarkan paparan Dinperkimtan, hingga semester I 2026, pembebasan BPHTB telah direalisasikan untuk 163 unit rumah dengan nilai Rp698,5 juta.
“Adapun pembebasan retribusi PBG telah direalisasikan untuk lima perumahan dengan total 222 unit rumah,” ungkapnya.
Pemkab juga mendorong percepatan penerbitan PBG bagi MBR melalui standar operasional prosedur Persetujuan Bangunan Gedung Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Nomor 600.1.14.2/4220/2026 yang ditetapkan DPUPR Kabupaten Purworejo.
Kemudahan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya awal masyarakat. Namun, keterjangkauan rumah juga tetap dipengaruhi harga jual, kemampuan membayar cicilan, ketersediaan lahan, dan kelengkapan infrastruktur.
Penanganan backlog di Purworejo juga dilakukan melalui peningkatan kualitas rumah tidak layak huni dengan melibatkan berbagai sumber pendanaan.
Dalam materi FGD, bantuan peningkatan kualitas rumah tercatat berasal dari Baznas Kabupaten Purworejo sebanyak 39 unit, bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah sebanyak 49 unit, Baznas Provinsi Jawa Tengah sebanyak sembilan unit, dan APBN melalui program BSPS sebanyak 81 unit.
Rincian tersebut berjumlah 178 unit, dengan nilai bantuan yang tercantum masing-masing Rp322 juta, Rp250 juta, Rp180 juta, dan Rp980 juta.
Sementara itu, pembangunan baru yang bersumber dari CSR Bank Jateng Provinsi tercatat sebanyak lima unit dan CSR Bank BTN sebanyak satu unit, dengan nilai masing-masing Rp60 juta.
Materi paparan juga mencantumkan rekapitulasi peningkatan kualitas sebanyak 286 unit senilai Rp5,72 miliar dan total keseluruhan 469 unit senilai Rp9,212 miliar. Rincian rekapitulasi tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut agar pengelompokan bantuan dan sumber pendanaannya dapat dipastikan.
Dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, lembaga sosial, dan perusahaan diharapkan memperluas jangkauan perbaikan rumah bagi keluarga yang membutuhkan.
Dalam paparannya, Suryantoro juga menyampaikan proyeksi potensi penyelesaian backlog perumahan Purworejo selama periode 2026–2030 sebesar 5.526 unit per tahun melalui skema pendanaan bersama atau multi-funding.
Skema tersebut melibatkan pemerintah pusat dengan proyeksi kontribusi 14 persen, pemerintah provinsi 11 persen, lembaga nonpemerintah 9 persen, pemerintah kabupaten/kota 14 persen, serta partisipasi masyarakat 42 persen.
Angka tersebut merupakan proyeksi dalam materi paparan, bukan realisasi penyelesaian backlog. Pelaksanaannya membutuhkan perencanaan terukur, pemutakhiran data penerima manfaat, kesiapan lahan, dukungan infrastruktur, dan kepastian pembiayaan.
Tantangan lainnya meliputi persyaratan kredit pemilikan rumah, kemampuan masyarakat membayar cicilan, kesesuaian tata ruang, serta keberlanjutan kualitas lingkungan hunian.
Karena itu, penyediaan rumah subsidi perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan ekonomi calon penerima agar rumah yang dibangun benar-benar dapat dimiliki dan ditempati kelompok sasaran.
Selain persoalan backlog, FGD membahas hasil verifikasi penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di tiga perumahan, yakni Griya Prapatan Indah Kaliurip di Kecamatan Bener, Green Indah Mutiara Sucen di Kecamatan Bayan, dan Argopeni di Kecamatan Kutoarjo.
Triwahyuni menjelaskan, penyerahan PSU diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin keberlanjutan pemeliharaan fasilitas perumahan, serta memastikan pemenuhan hak warga.
“Kalau tidak diserahkan, kami dari pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi. Artinya, kalau rusak, kami tidak bisa membangun karena PSU-nya belum diserahkan kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa penyerahan PSU bertujuan memperjelas status aset dan tanggung jawab pemeliharaan sesuai ketentuan, bukan menghilangkan manfaat fasilitas bagi warga perumahan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, pengembang wajib menyerahkan PSU perumahan yang dibangun kepada pemerintah daerah.
Dalam paparan Suryantoro, selama periode 2021–2026 terdapat 261 klaster perumahan dalam pendataan. Sebanyak 43 klaster telah menyerahkan PSU dan tiga klaster masih dalam proses penyerahan.
Luas PSU yang tercatat mencapai 105.092,89 meter persegi dengan nilai perolehan Rp43.990.035.710. Untuk perumahan yang pengembangnya tidak diketahui, nilai aset dinilai oleh BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Perumahan Griya Prapatan Indah Kaliurip di Desa Kaliurip, Kecamatan Bener, memiliki luas lahan 1.151 meter persegi dengan delapan unit kavling.
Hasil verifikasi mencatat PSU yang dapat diterima meliputi jalan dan drainase seluas 308 meter persegi, tanah sarana peribadatan seluas 91 meter persegi, serta tanah ruang terbuka hijau (RTH) publik seluas 88 meter persegi.
Total luas PSU yang diterima mencapai 487 meter persegi. Untuk sarana peribadatan dan RTH publik, yang diterima berupa tanah tanpa bangunan.
Perumahan Green Indah Mutiara Sucen di Kelurahan Sucenjurutengah, Kecamatan Bayan, memiliki luas lahan 4.855 meter persegi dengan 40 unit kavling.
PSU yang dapat diterima meliputi jalan dan drainase seluas 1.069 meter persegi serta tanah sarana lahan parkir seluas 270 meter persegi. Total luas PSU yang diterima mencapai 1.339 meter persegi.
Sementara itu, tanah sarana peribadatan belum dapat diterima karena alas hak tanah masih berupa sertifikat hak guna bangunan atas nama pengembang. Jaringan penerangan jalan umum juga belum dapat diterima karena menggunakan meteran listrik prabayar atau sistem token.
Perumahan Argopeni di Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, memiliki luas lahan 29.185 meter persegi dengan 152 unit kavling.
Hasil verifikasi mencatat PSU yang dapat diterima meliputi jalan dan drainase seluas 8.512,88 meter persegi, tanah sarana peribadatan seluas 696 meter persegi, serta RTH publik berupa lapangan seluas 720 meter persegi.
Total luas PSU yang diterima mencapai 9.928,88 meter persegi.
Kondisi jalan didominasi paving block dan cor beton, meskipun sebagian kecil masih berupa tanah. Drainase memiliki dimensi 40 x 40 sentimeter, sedangkan kondisi bangunan secara umum dicatat rusak sedang.
Adapun RTH publik di tepi Jalan Argorejo tidak dapat diterima sebagai PSU perumahan karena masuk dalam aset Balai PSDA Probolo Jawa Tengah.
Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar untuk menindaklanjuti proses administrasi penyerahan PSU sesuai ketentuan.
Melalui FGD tersebut, Pemkab Purworejo berharap penanganan persoalan perumahan dapat berjalan lebih terarah, mulai dari penyediaan rumah baru, peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, perluasan akses pembiayaan, hingga pengelolaan fasilitas umum di lingkungan perumahan.
Backlog yang mencapai 27.632 unit menunjukkan bahwa pekerjaan rumah pemerintah daerah tidak hanya berkaitan dengan penambahan jumlah bangunan, tetapi juga memastikan masyarakat mampu mengakses hunian dan tinggal di rumah yang memenuhi standar kelayakan.
“Karena itu, sinergi pemerintah, perbankan, pengembang, lembaga sosial, dan masyarakat diperlukan agar kebijakan, alokasi bantuan, dan rencana kolaborasi dapat diwujudkan menjadi hunian yang benar-benar terjangkau dan layak bagi keluarga di Kabupaten Purworejo,” harapnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









