Pemerintahan

Pilkades Serentak Purworejo 2026–2027 Mulai Dipersiapkan, 340 Desa Ikuti Tahapan Pemilihan

23
×

Pilkades Serentak Purworejo 2026–2027 Mulai Dipersiapkan, 340 Desa Ikuti Tahapan Pemilihan

Sebarkan artikel ini
Saat kegiatan
Saat kegiatan

PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) tahun 2026–2027. Sebanyak 340 desa akan mengikuti tahapan Pilkades serentak, sementara tiga desa lainnya melaksanakan pemilihan antarwaktu.

Persiapan tersebut diawali dengan pengarahan kepada ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, dan penjabat (Pj) kepala desa di Pendopo Kabupaten Purworejo, Rabu (4/11/2026).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, A.P., M.Si., mengatakan, kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan BPD mengenai tahapan, mekanisme, serta ketentuan terbaru penyelenggaraan Pilkades.

“Ini merupakan tahapan awal, yakni memberikan pengarahan dan penjelasan mengenai apa saja yang harus dilaksanakan oleh kepala desa dan BPD dalam rangka persiapan Pilkades serentak maupun PAW,” jelasnya.

Ia menyebutkan, pengarahan diikuti kepala desa dan ketua BPD dari 340 desa, termasuk perwakilan tiga desa yang akan menyelenggarakan Pilkades PAW.

Salah satu tahapan penting yang harus segera dilaksanakan adalah pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa oleh BPD kepada kepala desa. Tahapan tersebut dijadwalkan mulai 9 November 2026. Selanjutnya, kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 8 Mei 2027 diminta mempersiapkan laporan akhir masa jabatan.

Laksana Sakti menjelaskan, penyelenggaraan Pilkades kali ini mengacu pada ketentuan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Sejumlah ketentuan mengalami perubahan dibandingkan regulasi sebelumnya. Di antaranya mengenai jumlah bakal calon kepala desa, status perangkat desa yang mengikuti pencalonan, serta masa jabatan kepala desa.

Jika sebelumnya jumlah bakal calon kepala desa minimal dua orang dan maksimal lima orang, kini ketentuannya memungkinkan hanya satu bakal calon setelah melalui tahapan perpanjangan pendaftaran. Adapun jumlah maksimal tetap lima orang.

Perubahan lainnya menyangkut perangkat desa yang mencalonkan diri. Apabila sebelumnya perangkat desa cukup mengambil cuti ketika ditetapkan sebagai calon kepala desa, kini perangkat desa yang ditetapkan menjadi calon wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Sementara itu, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun berubah menjadi delapan tahun.

Apabila jumlah bakal calon melebihi lima orang, akan dilakukan seleksi tambahan untuk menentukan lima calon yang berhak mengikuti pemilihan. Seleksi tersebut meliputi penilaian tingkat pendidikan, pengalaman atau pengabdian di bidang pemerintahan dan kelembagaan desa, serta ujian tertulis.

Hasil penilaian kemudian dirangking dari peringkat pertama hingga kelima untuk menetapkan calon kepala desa.

Terkait kemungkinan tidak adanya pendaftar, Laksana menjelaskan bahwa regulasi telah mengatur mekanisme perpanjangan pendaftaran.

Perpanjangan pertama berlangsung selama 15 hari kerja, sedangkan perpanjangan kedua selama 10 hari kerja.

“Kalau sampai perpanjangan kedua tetap tidak ada yang mendaftar, pelaksanaan Pilkades di desa tersebut ditunda dan pemerintahan desa diisi oleh Pj kepala desa sampai pelaksanaan Pilkades serentak gelombang berikutnya,” terangnya.

Pelaksanaan Pilkades serentak gelombang berikutnya diperkirakan berlangsung pada 2029.

Dari sisi pembiayaan, Pemkab Purworejo menyiapkan bantuan keuangan dari APBD sekitar Rp5,6 miliar untuk 340 desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak.

Sementara itu, tiga desa yang melaksanakan Pilkades PAW tidak memperoleh bantuan dari APBD karena pembiayaannya bersumber dari APBDes masing-masing.

Pemungutan suara direncanakan berlangsung pada 22 Februari 2027. Anggaran bantuan kepada desa akan disalurkan pada tahun 2027 untuk mendukung persiapan hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Menurut Laksana, sosialisasi mengenai kebutuhan penganggaran pendampingan melalui APBDes, termasuk pembentukan panitia Pilkades, telah disampaikan kepada pemerintah desa sejak awal tahun maupun melalui perubahan APBDes.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga mengimbau desa agar mengoptimalkan penyelenggaraan pemungutan suara dengan satu tempat pemungutan suara (TPS) di balai desa.

Apabila desa menyepakati pembentukan lebih dari satu TPS, maka harus disiapkan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) beserta kebutuhan personel dan sarana-prasarana pendukungnya. KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya.

Selain Pilkades serentak, terdapat tiga desa yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa antarwaktu, yakni Desa Kemanukan, Kecamatan Bagelen; Desa Telogoguwo, Kecamatan Kaligesing; dan Desa Tanjungrejo, Kecamatan Bayan.

Khusus Desa Kemanukan, pemilihan antarwaktu dilaksanakan setelah kepala desa sebelumnya mengundurkan diri dan diberhentikan. Karena sisa masa jabatan masih lebih dari satu tahun, pengisian jabatan kepala desa harus dilakukan melalui mekanisme PAW.

Laksana menambahkan, sejauh ini persiapan Pilkades belum menghadapi kendala berarti. Namun, keterbatasan personel pengawasan dan fasilitasi di tingkat kecamatan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan, mengingat jumlah desa yang cukup banyak.

Ia mencontohkan Kecamatan Ngombol yang memiliki 43 desa sehingga membutuhkan dukungan personel pengawasan yang memadai.

Melalui pengarahan tersebut, Pemkab Purworejo berharap seluruh kepala desa dan BPD memahami tugas serta tanggung jawab masing-masing sehingga setiap tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai ketentuan.

Persiapan sejak dini diharapkan mampu mewujudkan proses demokrasi di tingkat desa yang tertib, transparan, dan kondusif, sekaligus menghasilkan pemimpin desa yang mampu menjalankan pemerintahan serta melayani masyarakat dengan baik. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.