Pemerintahan

Tinggal Tunggu SK Bupati, Kades Kemanukan yang Hilang Segera Diberhentikan

1
×

Tinggal Tunggu SK Bupati, Kades Kemanukan yang Hilang Segera Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Kantor desa Kamunukan
Kantor desa Kamunukan

PURWOREJO, Purworejo24.com – Misteri menghilangnya Kepala Desa (Kades) Kemanukan, Kabupaten Purworejo, akhirnya berbuntut pada proses pemberhentian dari jabatannya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo memastikan tahapan administrasi telah berjalan dan saat ini hanya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati untuk mengesahkan pemberhentian tersebut.

Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat.

Menurut Laksana, proses pemberhentian dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga kini, seluruh dokumen yang dibutuhkan telah disampaikan dan berada pada tahapan penerbitan keputusan oleh Bupati Purworejo.

Terkait dengan permasalahan di Desa Kemanukan, utamanya kepala desa Kemanukan, sampai saat ini prosesnya sudah berjalan untuk pemberhentian kepala desa. Suratnya sudah disampaikan dan saat ini tinggal menunggu SK Bupati terkait pemberhentian kepala desa tersebut turun,” kata Laksana pada Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak mengambil keputusan secara sepihak. Proses pemberhentian dilakukan setelah menerima laporan dari unsur pemerintah desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengenai kondisi kepala desa yang tidak menjalankan tugas pemerintahan.

Laksana mengungkapkan, laporan yang diterima menyebutkan bahwa kepala desa tidak berada di tempat dalam kurun waktu tertentu sehingga roda pemerintahan desa terdampak. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti sejak kapan kepala desa tersebut mulai menghilang.

Saya tidak tahu persis berapa lama karena laporan yang kami terima dari BPD menyebutkan bahwa kepala desa tidak berada di tempat. Untuk waktunya saya tidak bisa memastikan secara detail,” ujarnya.

Saat ditanya apakah kepala desa tersebut telah menghilang selama satu hingga dua bulan, Laksana mengatakan laporan mengenai kondisi tersebut memang telah diterima sejak beberapa waktu lalu.

Namun, ia enggan menyebutkan durasi secara pasti karena hal itu menjadi bagian dari laporan yang disampaikan BPD.

Kalau satu bulan lebih,” katanya Singkat.

Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat karena kepala desa merupakan pemimpin pemerintahan di tingkat desa yang memiliki tanggung jawab langsung dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pembangunan, serta pembinaan masyarakat.

Meski proses pemberhentian telah memasuki tahap akhir, Laksana tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan di balik hilangnya kepala desa tersebut maupun keberadaan yang bersangkutan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya berfokus pada penyelesaian aspek administrasi pemerintahan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.

Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi di desa-desa lain di Kabupaten Purworejo. Menurutnya, kepala desa dan seluruh perangkat desa memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan amanah masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

Harapan kami kepada seluruh pemerintah desa, baik kepala desa maupun perangkat desa, agar dapat melaksanakan pemerintahan dengan baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta menjaga keharmonisan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan utamanya tentu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di desa masing-masing,” tutur Laksana.


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.