Tetap Beroperasi Hingga Larut Malam, Kerumunan di Sebuah Cafe Dibubarkan Satpol PP Purworejo
Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo membubarkan pertunjukkan live music di sebuah kafe di Purworejo.
PURWOREJO, purworejo24.com – Sebuah pertunjukan musik live hingga larut malam dengan kerumunan pengunjung di sebuah cafe di Kabupaten Purworejo dibubarkan paksa oleh Petugas Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Sabtu (27/2) malam. Tindakan tegas itu dilakukan karena dinilai melanggar protokol kesehatan (Prokes) dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo S.Sos., M.Si., melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Endang Muryani S.E., menyebut pembubaran berawal saat petugas melakukan patroli rutin penegakan yustisi Prokes menyasar sejumlah lokasi publik, cafe, dan tempat-tempat hiburan malam.
“Pertama kami melakukan penertiban PKL (Pedagang Kali Lima) di seputaran alun-alun Purworejo dengan mendapati 2 pedagang tahu bulat di Depan SD Maria yang sering diingatkan tapi membandel dan 1 pedagang ronde yang berada di selatan Dekranasda di bawah rambu larangan berjualan,” katanya kepada purworejo24.com pada Minggu (28/02/2021).
Petugas Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo memberikan edukasi protokol kesehatan sesuai sesuai SE Gubernur dan Bupati tentang PPKM
Patroli dilanjutkan dengan mendatangi sejumlah tempat karaoke, yakni Karaoke Ratan Miring di Butuh, di Gunung Tugel, dan karaoke di sebelah barat Taman Makam Pahlawan, tepatnya di Desa Seren. Namun, saat didatangi petugas seluruhnya tampak tidak ada aktivitas. Tim pun kembali bergerak ke wilayah Purworejo kota sekitar pukul 23.30 WIB dan mendapati adanya sebuah pertunjukan musik di Cafe dan Billiard Mr Peace. Kondisi itu juga sesuai dengan adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah.
“Masih ramai serta terdapat kerumunan, maka langkah yang kami ambil adalah memberikan edukasi protokol kesehatan sesuai sesuai SE Gubernur dan Bupati tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) serta Perbup Nomor 80 tahun 2020 tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Penanggulangan Covid 19,” jelasnya.
Diungkapkan, patroli atau operasi penegakan yustisi Prokes terus dilakukan oleh Satpol PP Damkar bersama OPD terkait. Dalam setiap giat, tindakan humanis akan dikedepankan. Namun, jika ada yang membandel, tindakan tegas akan dilakukan.
“Dan pada saat itu juga kami langsung melakukan pembubaran paksa,” imbuhnya menegaskan.
Pihaknya berharap, masyarakat khususnya pelaku usaha hiburan dan cafe dapat mematuhi aturan yang telah disosialisasikan.
“Dengan adanya PPPKM, toko-toko modern juga dibatasi operasinya, maksimal hingga pukul 20.00 WIB,” ungkapnya. (P24-Bayu)