PURWOREJO, purworejo24.com – Sekitar 150 warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Purworejo menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Senin (27/7/2026) siang.
Massa yang berasal dari sejumlah organisasi kemasyarakatan, di antaranya Tamperak, Brigade Joxzin, Pemuda Pancasila, FPI, GPK, serta masyarakat umum, menyampaikan aspirasi agar penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Mini Zoo dilakukan secara transparan, profesional, dan menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Setelah menyampaikan aspirasi di Kejari Purworejo, massa melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Kabupaten Purworejo untuk menyampaikan tuntutan serupa.
Koordinator aksi, Sumakmun, menegaskan bahwa masyarakat hadir bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mengawal agar penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.
Menurutnya, hukum harus diterapkan berdasarkan asas equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan pentingnya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami meminta proses hukum dilakukan secara adil, objektif, dan transparan. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Dalam orasinya, Sumakmun mempertanyakan proses penyidikan yang hingga kini baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, padahal sebelumnya aliansi mengaku telah melaporkan delapan pihak yang diduga berkaitan dengan proyek Mini Zoo.
Delapan pihak tersebut, menurut aliansi, meliputi mantan kepala daerah, mantan pimpinan DPRD, mantan Sekda, mantan Kepala Dinporapar, tim perencanaan, tim pelaksana, tim pengawasan, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Aliansi menilai sebuah perkara dugaan korupsi semestinya dilihat secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan. Karena itu mereka meminta aparat penegak hukum terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila didukung alat bukti yang cukup.
Selain itu, aliansi menyatakan akan menggalang tanda tangan sebagai bagian dari rencana menyampaikan laporan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Widi Trismono, S.H., M.H, mengapresiasi penyampaian aspirasi masyarakat yang berlangsung secara damai dan tertib.
Ia menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan Mini Zoo telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Ketiga tersangka juga telah dipindahkan ke Semarang untuk menjalani proses persidangan.
“Kami mengajak masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal jalannya persidangan agar seluruh proses berlangsung secara terbuka dan transparan,” katanya.
Kajari menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum, termasuk pembuktian adanya unsur kesalahan atau mens rea.
Karena itu, Kejari tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila dalam persidangan nantinya muncul fakta hukum maupun alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Jika dalam persidangan ditemukan fakta dan alat bukti baru yang memenuhi unsur pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain proses pidana terhadap para terdakwa, Kejari Purworejo juga menitikberatkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang dalam perkara ini mencapai sekitar Rp6,5 miliar.
Menurutnya, Kejaksaan akan berupaya menelusuri aset-aset milik terdakwa yang dapat disita dan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara.
“Penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengupayakan agar kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Kejari juga menyoroti kondisi fisik kawasan Mini Zoo yang dilaporkan mengalami kerusakan dan berpotensi membahayakan masyarakat akibat ancaman longsor.
Widi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo agar segera melakukan penanganan teknis terhadap lokasi tersebut. Menurutnya, langkah perbaikan dapat dilakukan tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat indikasi perubahan dari perencanaan awal terkait dimensi dan kemiringan talud yang diduga memengaruhi kekuatan konstruksi.
Aksi damai tersebut menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penanganan perkara korupsi. Namun demikian, penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Usai menyampaikan aspirasi di Kejaksaan Negeri Purworejo, massa kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Kabupaten Purworejo untuk melanjutkan penyampaian aspirasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Mini Zoo. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









