Hukum

Ketua DPRD Purworejo Tegaskan Dewan Terbuka Terima Kritik, Pembentukan Pansus Harus Sesuai Regulasi

1
×

Ketua DPRD Purworejo Tegaskan Dewan Terbuka Terima Kritik, Pembentukan Pansus Harus Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
Aksi damai di depan kantor DPRD Purworejo
Aksi damai di depan kantor DPRD Purworejo

PURWOREJO, purworejo24.com – Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, menegaskan bahwa DPRD menghormati dan menerima aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam aksi damai Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Purworejo di depan Gedung DPRD Purworejo, Senin (27/7/2026).

Aksi yang diikuti sekitar 150 peserta itu mengangkat tuntutan terkait penanganan dugaan korupsi proyek penataan kawasan Mini Zoo Purworejo.

Di hadapan peserta aksi, Tunaryo menyampaikan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Ia mengapresiasi masyarakat yang memilih menyampaikan aspirasi secara terbuka dan tertib.

Kami atas nama lembaga DPRD mengapresiasi aspirasi yang disampaikan sebagai bentuk keresahan dan kekecewaan masyarakat. DPRD tidak antikritik dan selalu terbuka menerima masukan,” kata Tunaryo.

Menanggapi pertanyaan mengenai proses penganggaran proyek Mini Zoo, Tunaryo menjelaskan bahwa penyusunan anggaran dilakukan melalui tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, usulan pembangunan berasal dari proses perencanaan di tingkat eksekutif, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), hingga dibahas di komisi-komisi DPRD sebelum ditetapkan dalam APBD.

Ia menegaskan bahwa DPRD menjalankan tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran (budgeting), dan pengawasan. Karena menggunakan uang rakyat, setiap anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan.

Tunaryo juga membantah anggapan bahwa DPRD ikut menentukan aspek teknis pelaksanaan proyek. Menurutnya, dewan tidak menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), tidak menentukan pemenang lelang, maupun memilih pelaksana pekerjaan.

Kami menganggarkan secara global sesuai kebutuhan hasil perencanaan teknis. Soal siapa pemenang lelang atau pelaksana pekerjaan bukan menjadi kewenangan DPRD,” tegasnya.

Terkait munculnya isu adanya keterlibatan oknum dewan dalam kasus tersebut, Tunaryo menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh individu, hal itu merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak dapat digeneralisasi sebagai tindakan lembaga DPRD.

Mengenai usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Tunaryo menjelaskan bahwa pimpinan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membentuk Pansus secara sepihak.

Sesuai tata tertib dan regulasi yang berlaku, pembentukan Pansus harus diawali dengan usulan resmi dari gabungan fraksi atau gabungan komisi yang disertai pokok persoalan yang akan dibahas.

Sampai saat ini belum ada usulan resmi mengenai pembentukan Pansus. Pimpinan DPRD juga tidak bisa mengintervensi anggota untuk membentuk Pansus,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Tunaryo juga menyinggung fungsi pengawasan DPRD terhadap proyek Mini Zoo. Ia menjelaskan bahwa setelah terjadi longsor pada November 2023, Komisi IV bersama komisi terkait telah melakukan inspeksi lapangan serta memanggil OPD yang bertanggung jawab atas proyek tersebut pada 2024 sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPRD hanya memiliki kewenangan melakukan pengawasan, sedangkan proses penyelidikan dan penindakan dugaan tindak pidana korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan mengintervensinya karena itu bukan ranah DPRD,” katanya.

Senada dengan Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD Purworejo Rochman menyampaikan apresiasi atas kontrol sosial yang dilakukan masyarakat. Menurutnya, kritik dan masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi bagi DPRD agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran semakin baik.

Rochman menjelaskan bahwa proses penganggaran proyek Mini Zoo telah melalui tahapan formal, mulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga penetapan APBD bersama pemerintah daerah.

Ia menambahkan, pasca terjadinya longsor di kawasan Mini Zoo, DPRD telah mendorong audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setelah penanganan perkara masuk ke aparat penegak hukum, DPRD memilih menghormati proses hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang turut disoroti peserta aksi, Rochman menegaskan bahwa Pokir merupakan instrumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD.

Namun, seluruh kritik dan masukan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan program Pokir ke depan semakin transparan, akuntabel, dan memberi manfaat bagi masyarakat. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.