HukumPilkada 2020

KPU Melarang Kampanye Terbuka Pada Pilkada 2020

269
×

KPU Melarang Kampanye Terbuka Pada Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini
Acara deklarasi damai pasangan calon bupati dan wakil bupati Purworejo 2020, di gedung Ganesha Convention Hall Purworejo, pada Sabtu (26/9/2020).
Acara deklarasi damai pasangan calon bupati dan wakil bupati Purworejo 2020, di gedung Ganesha Convention Hall Purworejo, pada Sabtu (26/9/2020).

PURWOREJO, purworejo24.com – Berbeda pada Pilkada sebelumnya, di masa pandemi Covid-19 ini, KPU Purworejo membatasi para tim pengusung calon Bupati dan wakil dalam melaksanakan teknis tahapan kampanye. KPU melarang kampanye terbuka dan hanya membolehkan kampanye tertutup atau dalam ruangan.

Tahapan kampanye Pilkada Purworejo 2020 dimulai pada hari ini, Sabtu (26/9/2020), namun suasana kampanye tidak akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Walaupun begitu, Ketua KPU Purworejo, Dulrokhim brharap Pilkada Purowrjeo 2020 tetap berjalan lancar dan damai.

“Diharapkan pilkada Purworejo 2020 ini bisa berjalan lancar dan damai.  Adapun tahapan kampanye dimulai hari ini Sabtu tanggal 26 September 2020 sampai dengan Sabtu tanggal 5 Desember 2020,” ungkap Dulrokhim, dalam acara deklarasi damai pasangan calon bupati dan wakil bupati Purworejo 2020, di gedung Ganesha Convention Hall Purworejo, pada Sabtu (26/9/2020).

Deklarasi damai diisi dengan pembacaan ikrar dan deklarasi kesepakatan damai serta penandatanganan deklarasi oleh tiga paslon dan penyerahan hadiah lomba vlog KPU Purworejo.

Pilkada kali ini, lanjut Dulrokhim, kampanye pada pilkada ini, rapat umum ditiadakan, kegiatan yang mengundang keramaian seperti olahraga, jalan santai, hari ulang tahun partai yang mengundang masa, dilarang atau tidak boleh dilakukan.

“Yang boleh adalah pertemuan terbatas, tertutup di dalam gedung dengan maksimal  dihadiri 50 orang,” katanya.

Sementara itu, Kordiv Hukum Humas dan Datin Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, menghimbau kepada seluruh tim pasangan calon untuk melaksanakan seluruh ketentuan terkait dengan kampanye. Hal hal yang dilarang terkait kampanye untuk tidak dilanggar, seperti mempersoalkan dasar negara pancasila, melakukan kampanye hitam, hoax, dan lain sebagainya.

“Kami sudah melakukan pemetaan potensi pelanggaran yang nanti akan kami kawal dengan pengawasan yang akan kami laksanakan mulai tingkat Kabupaten hingga Kecamatan. Harapamnya tahapan pilkada ini lancar,” katanya.

Menurutnya, potensi paling rawan adalah politik uang. Karena dimasa pandemi ini banyak orang butuh uang. Potensi politik uang sangat besar sehingga Bawaslu akan melakukan pengawasan lebih ekstra diantaranya dengan akan melakukan patroli pengawasan keliling di desa untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya money politik.

“Sanksi money politik baik penerima maupun pemberi  itu sama, yaitu sama-sama akan dikenai sanksi pidana penjara dan denda uang. Dendanya tidak main main yaitu besarnya 1 miliar,” tegasnya.

Terkait teknis kampanye, tambahnya, pada pilkada ini kampanye rapat umum tidak diperbolehkan, dan yang dibolehkan hanya pertemuan dalam gedung atau tertutup.

“Ada pihak-pihak yang tidak boleh ikut terlibat kampanye secara langsung terkait dengan penerapan protokol kesehatan yaitu ibu-ibu hamil, para Lansia dan anak anak. Mereka hanya boleh mengikuti kampanye melalui Daring, karena mereka adalah pihak-pihak yang rentan terhadap penyebaran virus covid-19,” jelasnya.(P24–Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.