PURWOREJO, purworejo24.com – Hari Raya Idul Adha 1441 H, dipastikan akan dilaksanakan pada Jum’at (31/7/2020) mendatang. Bersamaan dengan libur akhir pekan yaitu Sabtu dan Minggu, dimungkinkan banyak dimanfaatkan untuk berkumpul dengan keluarga, termasuk yang berada di luar Purworejo, juga kemungkinan pulang ke Purworejo. Guna mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19, Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kabupaten Purworejo menghimbau penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilakukan secara berkerumun.
Hal tersebut disampaikan Kabid Peternakan DPPKP, Ir Siti Lestari MM, saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Bupati Purworejo, dikantor DPPKP Kabupaten Purworejo, pada Senin (13/7/2020).
“Upayakan daging langsung diantar ke rumah-rumah penerima daging kurban, agar tidak mengambil sendiri. Penyembelihan kurban boleh dilakukan di Masjid, Mushola, atau di tingkat RT dan RW,” kata
Terkait pemeriksaan hewan kurban, lanjutnya, petugas peternakan dari dinas akan melayani, sesuai surat yang masuk. Untuk pemeriksaan awal sudah dilakukan di pasar-pasar hewan dan pada pedagang pengepul hewan.
“Kami biasanya juga melakukan pemeriksaan pada lembaga yang melakukan pemotongan hewan dalam jumlah banyak. Sedangkan petugas pemeriksa hewan kurban setiap kecamatan ada satu orang petugas. Memang petugas terbatas sekali, namun kami akan tetap memaksimalkan untuk melayani masyarakat,” ujar Siti Lestari.
Menurutnya, disamping itu juga sosialisasi terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Seperti melihat ciri-ciri hewan yang sehat yakni mata cerah bersinar, pertumbuhan bulu halus bagus tidak njegrak tidak kasar, kulit mengkilap, gemuk yang berarti hewan tidak ada indikasi cacingan. Sedangkan pada hewan yang disembelih tambah Siti Lsetari, yang utama dilihat adalah hati.
“Jika hati terpapar cacing, maka akan terdapat lubang-lubang dan seperti berkapur. Semakin banyak lubang berarti paparan cacingnya semakin banyak. Kalau terjadi seperti ini, maka hati hewan tersebut, harus dimusnahkan dengan cara dikubur, adapun dagingnya tetap aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Disampaikan, Kementerian Pertanian melarang ternak betina produktif dijadikan hewan kurban. Karena ternak betina untuk menjaga perkembangan populasi. Ini ada ancaman hukumannya pidana kurungan dan denda. Yakni untuk sapi/kerbau betina produktif dikenakan kurungan 1-3 tahun dan denda 100-300 juta rupiah. Untuk kambing atau domba betina produktif kurungan 1-6 bulan, dan denda 1-5 juta rupiah.
“Kalau ternak betina tetap untuk kurban ada syaratnya yakni harus diperiksa status reproduksinya yang menunjukkan sudah tidak produktif dan harus dibuktikan surat resmi oleh dokter hewan berwenang,” tegas Siti Lestari.
Sementara itu, Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH, mengatakan, Kabupaten Purworejo berdasar data Provinsi Jawa Tengah sudah masuk dalam kategori zona dengan risiko rendah penularan virus corona. Juga 7 kabupaten kota lain yakni Blora, Kendal, Kota Surakarta, Banjarnegara, Klaten, Brebes, dan Kota Tegal.
“Alhamdulillah Purworejo bisa masuk zona dengan risiko rendah penularan virus Corona, tentunya kita harus tetap waspada dengan tetap disiplin bagi diri sendiri, keluarga maupun lingkungan. Terutama dalam beraktifitas keseharian, dengan terus melaksanakan disiplin sesuai protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kita harus bareng-bareng menjaga Kabupaten Purworejo untuk tetap pada zona dengan risiko rendah penularan virus corona. Termasuk dalam penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha, agar juga tetap memperhatikan disiplin,” tuturnya.(P24-Drt)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








