Pemerintahan

BPN Purworejo Kejar Target 39.000 Bidang Tanah Tuntas Sebelum 17 Agustus 2026

1
×

BPN Purworejo Kejar Target 39.000 Bidang Tanah Tuntas Sebelum 17 Agustus 2026

Sebarkan artikel ini
Penyerahan sertifikat tanah di Desa Botorejo, Kecamatan Bayan, pada Selasa (4/8/2026)
Penyerahan sertifikat tanah di Desa Botorejo, Kecamatan Bayan, pada Selasa (4/8/2026)

PURWOREJO, purworejo24.com – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Purworejo terus mempercepat program pendaftaran dan sertifikasi tanah masyarakat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pada 2026, BPN Purworejo menargetkan sebanyak 39.000 bidang tanah dapat dituntaskan paling lambat pada 17 Agustus 2026.

Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kabupaten Purworejo, Sularno, S.SiT., M.Si., mengatakan percepatan tersebut dilakukan agar semakin banyak bidang tanah masyarakat memiliki kepastian hukum melalui sertifikat hak atas tanah.

Target 39.000 bidang ini sudah selesai paling lambat tanggal 17 Agustus. Target 39.000 bidang dari jumlah desa 132 nanti tuntas di tanggal 17 Agustus,” kata Sularno, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, proses sertifikasi tersebut dilaksanakan melalui sejumlah tim yang bekerja di berbagai wilayah Kabupaten Purworejo.

Hingga awal Agustus 2026, salah satu tim yang dipimpinnya telah menangani sekitar 7.000 bidang.

Namun, untuk mengetahui jumlah keseluruhan sertifikat yang telah diselesaikan oleh seluruh tim, BPN masih melakukan penghitungan dan sinkronisasi data.

Salah satu kegiatan penyerahan sertifikat dilaksanakan di Desa Botorojo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, pada Selasa (4/8/2026) ini.

Dalam kegiatan tersebut, BPN menyerahkan 294 sertifikat Hak Milik kepada masyarakat. Selain itu, diserahkan pula 122 sertifikat Hak Pakai untuk tanah kas desa.

Penyerahan sertifikat mendapat sambutan antusias dari masyarakat.

Menurut Sularno, sertifikat tidak hanya menjadi dokumen administrasi pertanahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan atau penguasaan tanah.

Penerima sertifikat sudah antusias dan senang menerimanya,” ujarnya.

Kepastian hukum atas tanah menjadi penting untuk mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari. Sertifikat juga dapat menjadi dokumen legal yang menunjukkan status hak atas suatu bidang tanah.

Di sisi lain, Sularno menyebut masih terdapat sekitar 30 persen target yang belum terselesaikan atau belum terakomodasi. BPN berencana melanjutkan penanganannya pada 2027 dan tahun-tahun berikutnya.

Salah satu persoalan yang masih harus diselesaikan adalah adanya desa yang belum seluruhnya terpetakan secara terintegrasi.

Yang belum memperoleh target masih banyak, kurang lebih sekitar 30 persen yang belum. Yang rencananya akan kami akomodir di tahun 2027 dan selanjutnya,” jelasnya.

BPN berharap dukungan anggaran pada 2027 dapat memungkinkan pemetaan terintegrasi sekaligus sertifikasi hak atas tanah di wilayah yang belum terakomodasi.

Sularno menyebut masih terdapat sekitar 68 desa yang akan diupayakan masuk dalam program pemetaan dan sertifikasi pada tahun berikutnya. Hal itu merupakan bagian dari upaya BPN untuk mengakomodasi tingginya permohonan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, proses pemetaan tidak selalu mudah. Tantangan terutama ditemukan di wilayah yang berada di kawasan pinggiran atau daerah pegunungan.

Selain kondisi geografis, terdapat pula bidang tanah yang berbatasan dengan kawasan kehutanan. Kondisi tersebut membutuhkan kehati-hatian dan koordinasi antarlembaga agar batas bidang tanah yang dipetakan benar-benar jelas.

Menurut Sularno, dalam beberapa kasus kondisi batas di lapangan dapat berbeda dengan gambaran pada peta. Karena itu, BPN perlu berkoordinasi dengan pihak Kehutanan dan melakukan pengecekan lapangan secara bersama-sama.

Jangan sampai nanti kita salah. Kadang-kadang di lapangannya tidak overlap, tetapi di peta overlap. Itu kita perlu hati-hati dan berkoordinasi dengan Kehutanan,” terangnya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan batas tanah tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk potensi sengketa maupun persoalan hukum.

BPN Purworejo berharap program PTSL tetap berlanjut sehingga permohonan sertifikasi tanah masyarakat yang belum terakomodasi dapat diproses secara bertahap.

Sularno mengatakan, dukungan anggaran menjadi salah satu faktor penting untuk memperluas cakupan pemetaan terintegrasi dan sertifikasi hak atas tanah.

Semoga nanti ke depan alokasi anggaran untuk program PTSL ini tetap berlanjut sehingga permohonan itu nanti kita dapat akomodir semuanya,” harapnya.

Selain percepatan sertifikasi tanah, BPN Purworejo juga berupaya menghubungkan program pertanahan dengan pemberdayaan masyarakat. Salah satunya melalui usulan bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam kegiatan di Desa Botorojo, BPN mengusulkan seorang warga bernama Bu Wiwik, yang dinilai memenuhi kriteria sebagai masyarakat berpenghasilan rendah dan memiliki rumah yang tidak layak huni.

Tim BPN bahkan telah melakukan pengecekan ke lapangan. Usulan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat untuk diproses sesuai ketentuan program.

Semoga nanti Bu Wiwik memperoleh bantuan dari pusat untuk membangun rumahnya,” ujar Sularno.

Dengan percepatan PTSL, BPN Purworejo tidak hanya mengejar capaian jumlah sertifikat, tetapi juga berupaya memperkuat kepastian hukum atas tanah masyarakat.

Di sisi lain, pemetaan yang akurat dan koordinasi dengan berbagai pihak menjadi kunci agar proses sertifikasi berjalan tertib, aman, dan mampu meminimalkan potensi konflik pertanahan di masa mendatang. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.