HukumKesehatanPemerintahan

Polisi Ancam Hukum Penjara dan Denda 50 Miliar Bagi Penimbun Masker

183
×

Polisi Ancam Hukum Penjara dan Denda 50 Miliar Bagi Penimbun Masker

Sebarkan artikel ini
Mapolres Purworejo
Mapolres Purworejo

PURWOREJO, purworejo24.com – Kepolisan Resor (Polres) Purworejo, menyatakan sikap secara tegas, akan mempidanakan siapa saja yang dengan sengaja terbukti melakukan penimbunan masker. Sikap itu dilakukan Polres Purworejo menyusul adanya kelangkaan atau kekosongan masker yang terjadi di sejumlah apotik, toko peralatan kesehatan dan kios serta minimarket lain di Purworejo.

Hal ini disampaikan Kasubbag Humas Polres Purworejo, Iptu Komariyah, mewakili Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito saat ditemui purworejo24.com di kantornya, Rabu (4/3/2020).

“Sampai hari ini tidak ada laporan terkait penimbunan masker, namun kami pihak kepolisian menyatakan dilarang menimbun masker. Dan kami akan menindak secara tegas bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan penimbunan,” kata Iptu Komariyah.

Menurutnya, warga masyarakat tidak usah panik, menyusul maraknya kabar virul corona, dan beramai ramai mencari masker untuk dipakai untuk mencegah penularan.

“Yang wajib pakai itu yang sakit, bukan yang sehat, tapi kalau mendengar ada kabar penimbunan silahkan masyarakat melapor ke polisi. Bagi yang menimbun bisa dikenai pidana,” ujarnya.

Penimbunan masker, tegasnya, merupakan penimbunan barang dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan pasal 29 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Yang pidana hukumannya adalah dengan penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 50 miliar,” pungkasnya. (P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.