HukumPemerintahan

Maju Pilkada, Bupati/Wakil Bupati Dilarang Mutasi Pejabat

250
×

Maju Pilkada, Bupati/Wakil Bupati Dilarang Mutasi Pejabat

Sebarkan artikel ini
Konferrensi pers Bawaslu di Kantor Bawaslu Purworejo.
Konferrensi pers Bawaslu di Kantor Bawaslu Purworejo.

PURWOREJO, purworejo24.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, mengingatkan kepada bupati/wakil bupati yang akan maju pada Pilkada 2020 agar tidak memutasi pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Larangan tidak boleh melakukan penggantian pejabat itu sudah diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholik, dalam jumpa wartawan di Kantor Bawaslu Purworejo, Jalan Letjen Sarwo Edhie, pada Kamis (31/10/2019).

Maju PIlkada,, Bupat dan Wakil-Bupati Dilarang-Mutasi Pejabat
Maju PIlkada,, Bupat dan Wakil-Bupati Dilarang-Mutasi Pejabat

“Dalam Pasal 71 UU No 10/2016 disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” kata Nur Kholik.

Dikatakan, dalam pasal itu juga dijelaskan, pejabat juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Jika bupati/wakil bupati, selaku petahana melanggar ketentuan tersebut, pejabat tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Atau sebagai sanksinya adalah didiskualifikasi sebagai calon,” katanya.

Maju PIlkada,, Bupat dan Wakil-Bupati Dilarang-Mutasi Pejabat
Maju PIlkada,, Bupat dan Wakil-Bupati Dilarang-Mutasi Pejabat

Berdasar jadwal Pilkada 2020, Penetapan Calon Bupati/Wakil Bupati akan dilakukan pada tanggal 18 Juli 2020. Dengan demikian calon bupati/wakil bupati yang berstatus petahana per tanggal 18 Januari 2020 dilarang melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab.

Dalam konferesni pers tersebut, Bawaslu juga menyampaikan Laporan Kinerja Pengawas Pemilu 2019. Beberapa hal yang menjadi catatan diantaranya pelanggaran pemilu yang mencapai 20 kasus degan jumlah terlapor mencapai 37 orang. Selain itu dalam pemilu 2019 lalu, Bawaslu Purworejo juga menangani 2 kasus perkara sengketa. (P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.