Hukum

Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara, Hakim Vonis Hukuman Mati Pembunuh Istri dan Sepasang Mertua

2087
×

Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara, Hakim Vonis Hukuman Mati Pembunuh Istri dan Sepasang Mertua

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Gunardi divonis hukuman mati dalam sidang Putusan di PN Purworejo. (24/10/2019)
Terdakwa Gunardi divonis hukuman mati dalam sidang Putusan di PN Purworejo. (24/10/2019)

PURWOREJO, purworejo24.com – Gunardi (36), pelaku pembunuhan yang menewaskan istrinya Siti Sarah Apriyani, serta mertuanya Muh Yahyono dan Endang Susilowati, warga Desa Panggeldlanggu, Purworejo, Jawa Tengah,  akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. Vonis itu disambut haru keluarga korban dan ratusan warga Panggeldlangu yang datang mengikuti jalannya persidangan.

Dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (24/10/2019) siang tersebut, Majelis hakim yang dipimpin Mardison SH, dengan anggota Setyorini Wulandari SH MH dan Diah Ayu Marti Astuti SH, menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga korbannya. Majelis tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo karena tuntutan dinilai tidak setimpal dan tidak sesuai rasa keadilan masyarakat.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 20 tahun

“Tidak masuk logika hukum bahwa terdakwa bawa pisau untuk berjaga-jaga. Alasan bahwa pisau akan ditunjukkan untuk menakut-nakuti korban, juga tidak masuk akal,” kata Mardison SH.

Warga menangis haru mendengar putusan hakim.(24/10/2019)
Warga menangis haru mendengar putusan hakim.(24/10/2019)

Disampaikan, ada sejumlah alasan yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatannya meresahkan, sadis dan keji. Selain itu, anak kandung terdakwa juga terluka dan mengalami trauma akibat penganiayaan itu. Sementara tidak ada satu pun hal yang dianggap bisa meringankan terdakwa.

Dewa K Antara SH, Penasehat hukum terdakwa mengatakan, atas putusan itu, pihaknya mengaku pikir-pikir. Pihaknya beranggapan, vonis mati tersebut merupakan melanggar HAM dan dinilai terlalu berat karena perkara itu tidak masuk kejahatan yang luar biasa.

“Kami akan pikir-pikir dulu, tapi kemungkinan besar akan mengajukan banding,” katanya.

Sementara itu, kerabat keluarga korban, Suryati Sumarto bersama warga Panggeldlangu Kecamtan Butuh, mengaku gembira dengan putusan vonis mati itu, karena sesuai dengan harapan masyarakat.

“Kami senang sekali, terima kasih Majelis Hakim yang telah mengedepankan nurani dalam memutus perkara ini,” kata kerabat korban, Suryati Sumarto.

Terpisah, Ketua PN Purworejo, Sutarno SH mengemukakan, tidak menjadi masalah adanya perbedaan putusan dengan tuntutan JPU, selama vonis tidak melebihi ancaman maksimal dalam KUHP.

“Majelis mempertimbangkan berbagai aspek, dari hukum hingga moral, yang jelas sama sekali tidak ada intervensi. Majelis sangat independen dalam memutuskan,” pungkasnya. (P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.