Hukum

Terekam CCTV Saat Curi Tas Mahasiswi, Perempuan Residivis Diringkus Polisi

1515
×

Terekam CCTV Saat Curi Tas Mahasiswi, Perempuan Residivis Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Seorang perempuan warga Bagelen ditangkap polisi karena terekam CCTV sedang mencuri tas mahasiswi.
Seorang perempuan warga Bagelen ditangkap polisi karena terekam CCTV sedang mencuri tas mahasiswi.

PURWOREJO, purworejo24.com – Seorang perempuan berusia 51 tahun di Purworejo, Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan polisi karena terekam CCTV sedang mencuri tas milik dua mahasiswi di mushola Rumah Sakit. Dari penyelidikan polisi terungkap bahwa perempuan ini sebelumnya sudah dua kali dipenjara atas kasus yang serupa.

Sulastriningsih (51), warga Dusun Kebon Kuning I RT 1 RW 4, Desa Soko Kecamatan Bagelen, Purworejo yang saat ini tinggal di Kampung Depok RT 1 RW 30 Kelurahan Ambar Ketawang Kecamatan Gamping. Sleman, DIY, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib dan mendekam di ruang tahanan. Sulastri ditahan polisi karena diduga telah mengambil dua tas Anisah Aulia Zulfaa, mahasiswi yang tinggal di Desa Bagelen Kecamatan Bagelen, dan Oliviana Elsa Kusuma Dewi,  mahasiswi yang tinggal di Desa/Kecamatan Purwodadi.

Tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama dengan TKP RSU Mungkid, 2014  dan di parkiran Abubakar Ali, Yogyakarta, 2012.
Tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama dengan TKP RSU Mungkid, 2014 dan di parkiran Abubakar Ali, Yogyakarta, 2012.

Pencurian itu terjadi di musola RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No.60, RW. I, Doplang, Kec. Purworejo, pada Rabu (24/7/2019) lalu.

Kapolsek Kota Purworejo, Iptu Sukardi dalam siaran persnya kepada wartawan menjelaskan, bahwa pada hari Rabu (24/7/2019) lalu, korban masuk musola RSUD Purworejo dengan niatan melaksanakan sholat Dhuhur. Keduanya kemudian meletakkan tas di samping belakang posisi sholat dalam musola.

Tas itu berisikan 1 unit ponsel merk Vivo V5 warna Gold, surat surat penting milik korban, dan uang tunai senilai Rp 630.000,00 serta tas lainya berisi berisikan 2 buah flashdisk, 1 (satu) buah ponsel merk Xiomi Redmi S2, 1 buah dompet warna putih yang di dalamnya berisikan surat-surat penting milik korban, serta uang tunai senilai Rp 102.000,00.

“Setelah selesai sholat Dhuhur kedua korban mendapati bahwa 2 tas tersebut sudah tidak ada. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keamanan RSU. Sselanjutnya dilihat di CCTV tas tersebut ternyata diambil oleh seorang perempuan, sehingga kedua korban melaporkan ke Polsek Purworejo,” jelasnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian material senilai Rp 6.732.000,00.

“Atas laporan dari korban pada hari Rabu (11/9/2019), tersangka berhasil diamankan petugas. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti yang masih ada yaitu  HP VIVO milik korban dan pakaian yang dikenakan tersangka sewaktu melakukan pencurian,” katanya.

Diungkapkan, tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama dengan TKP RSU Mungkid pada tahun 2014, dan telah divonis 4 bulan, lalu pencurian di parkiran Abubakar Ali, Yogyakarta pada tahun 2012 dan telah divonis 2 bulan.

“Atas tindakan itu, tersangka dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.