Baru 2 Bulan Keluar dari Penjara, Residivis Diringkus Polisi Karena Mencuri Lagi
Sebarkan artikel ini
Residivis pencurian ditangkap karena mencuri kembali.
PURWOREJO, purworejo24.com – Belum lama keluar dari penjara karena kasus pencurian, seorang warga Kelurahan Cangkrep Lor, Purworejo Jawa Tengah, terpaksa harus berurusan kembali dengan polisi. Residivis ini disangka kembali melakukan pencurian sejumlah barang elekstronik, kartu ATM dan perhiasan milik warga Desa Sidorejo.
MFN (22), warga Kelurahan Cangkrep Lor Kecamatan Purworejo ditangkap petugas Satreskrim Polres Purworejo karena diduga melakukan pencurian di rumah milik Arum Laras Wangi (26) warga Desa Sidorejo Kecamatan Purworejo. Mewakili Kapolres Purworejo, Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Purworejo, Iptu Purwanto saat jumpa pers di Mapolres Purworejo, pada Senin (2/9/2019), menceritakan, pencurian itu terjadi pada Jumat (16/8/2019) malam.
“Korban saat itu baru ngecas hp, lalu ditinggal tidur, saat korban tidur itulah, tersangka masuk dan mengambil barang barang milik korban,” katanya.
Tersangka pencurian di Desa Sidorejo yang merupakan residivis.
Korban mengetahui telah terjadi pencurian pada pagi harinya, setelah mendapati sejumlah barang elektronik, kartu ATM serta perhiasan itu hilang dari tempatnya.
“Barang yang diambil diantaranya HP Xiomi Redmi dan tas milik Dwi Anggara yang berisikan SIM, STNK, kartu ATM BRI, HP Lenovo, serta perhiasan emas berupa gelang bayi dan anting bayi seberat sekitar 3,6 gram. Total kerugian sekitar Rp 6 juta,” ungkapnya.
Diungkapkan, dalam aksinya tersangka masuk ke rumah korban lewat jendela yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, tersangka dengan cepat mengambil barang-barang dan langsung kabur melalui jendela itu lagi. Tapi seminggu kemudian polisi berhasil meringkus residivis tersebut.
Disampaikan, pelaku adalah seorang residivis, yang baru bebas dari menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas IIB Purworejo selama 14 bulan, dan sebagai warga binaan rutan yang diperbantukan bekerja di sebuah rumah makan di kabupaten Magelang.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan dituntut hukuman maksimal 7 tahun penjara karena melanggar KUHP pasal 362”, pungkasnya (P24/Drt)