Pendidikan

Purworejo Siapkan Kebijakan WFA dan WFH bagi Guru Saat Libur Sekolah, Dorong Efisiensi dan Keseimbangan Kerja

1
×

Purworejo Siapkan Kebijakan WFA dan WFH bagi Guru Saat Libur Sekolah, Dorong Efisiensi dan Keseimbangan Kerja

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi WFA dan WFH bagi Guru Saat Libur Sekolah
Ilustrasi WFA dan WFH bagi Guru Saat Libur Sekolah

PURWOREJO, purworejo24.com — Pemerintah Kabupaten Purworejo berencana menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja dan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi para guru selama masa libur sekolah sesuai kalender pendidikan.

Kebijakan ini menjadi langkah adaptif pemerintah daerah dalam memanfaatkan perkembangan teknologi digital sekaligus meningkatkan efektivitas kerja dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Bupati Purworejo, Hj. Yuli Hastuti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk diterapkan pada periode jeda pembelajaran ketika siswa sedang menjalani masa libur.

Pada kondisi tersebut, aktivitas di lingkungan sekolah relatif berkurang sehingga kehadiran fisik guru setiap hari dinilai tidak selalu menjadi kebutuhan utama.

Pada saat murid libur, ruang kelas tidak dimanfaatkan secara optimal. Jika guru tetap hadir secara fisik hanya untuk memenuhi presensi, hal tersebut kurang efisien. Melalui WFA/WFH, kita dapat menekan biaya operasional sekolah seperti listrik, air, dan kebutuhan rutin lainnya,” ujar Bupati Yuli Hastuti, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, transformasi digital yang berkembang pesat telah membuka peluang baru dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan pendidikan.

Banyak pekerjaan administratif maupun perencanaan pembelajaran yang dapat diselesaikan secara daring tanpa mengurangi kualitas hasil kerja.

Selain memberikan efisiensi anggaran, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara kehidupan pribadi dan pekerjaan bagi para guru.

Setelah menjalani aktivitas pembelajaran yang padat selama satu semester, masa libur sekolah dapat menjadi kesempatan bagi pendidik untuk melakukan penyegaran fisik maupun mental.

Kondisi psikologis yang lebih baik dinilai penting karena guru memiliki peran strategis dalam membentuk kualitas sumber daya manusia.

Dengan kondisi yang lebih segar dan termotivasi, proses pembelajaran pada semester berikutnya diharapkan dapat berlangsung lebih optimal.

Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa penerapan WFA dan WFH bukan berarti mengurangi tanggung jawab profesional guru.

Selama menjalankan sistem kerja fleksibel tersebut, para guru tetap diwajibkan melaksanakan berbagai tugas yang menjadi bagian dari profesinya.

Tugas-tugas tersebut antara lain menyusun perencanaan pembelajaran, menyelesaikan laporan penilaian peserta didik, menyusun kurikulum, menyiapkan perangkat ajar dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk semester berikutnya, memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi pendidikan, hingga mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, maupun workshop.

Intinya bukan libur dari pekerjaan, tetapi memberikan fleksibilitas dalam menyelesaikan pekerjaan yang memang dapat dilakukan di luar sekolah,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut atas arahan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo telah menyiapkan Surat Edaran Bupati bersama perangkat daerah terkait sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.

Regulasi tersebut akan menjadi dasar bagi sekolah dalam mengatur pola kerja, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat selama masa libur sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, menyampaikan bahwa sistem pengawasan tetap akan dilakukan secara ketat untuk memastikan kinerja guru tetap terukur dan akuntabel.

Kami siapkan sistem presensi serta kewajiban pelaporan berbasis output kinerja. Dengan demikian, akuntabilitas kinerja tetap terjaga sesuai ketentuan kepegawaian,” ujarnya.

Menurut Yudhie, pola kerja yang berorientasi pada hasil atau output menjadi salah satu prinsip penting dalam implementasi kebijakan tersebut.

Dengan sistem ini, penilaian tidak hanya didasarkan pada kehadiran fisik, tetapi juga pada capaian pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga memastikan bahwa berbagai layanan publik di lingkungan satuan pendidikan tidak akan terganggu. Sejumlah layanan strategis yang berkaitan langsung dengan masyarakat tetap berjalan melalui pengaturan jadwal piket secara bergantian.

Layanan tersebut meliputi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), administrasi pendidikan, hingga pelayanan informasi kepada masyarakat.

Piket ini juga penting untuk memastikan keamanan aset sekolah tetap terjaga selama masa libur,” tambahnya.

Kebijakan WFA dan WFH bagi guru selama masa libur sekolah menjadi salah satu inovasi tata kelola pemerintahan yang sejalan dengan tren transformasi digital yang saat ini berkembang di berbagai sektor.

Pemerintah tidak lagi semata-mata menilai produktivitas berdasarkan kehadiran di kantor, tetapi juga dari hasil kerja yang dicapai.

Di sisi lain, penerapan sistem kerja fleksibel juga menjadi sarana untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan mengurangi biaya operasional yang tidak diperlukan.

Jika diterapkan secara konsisten dan disertai pengawasan yang baik, kebijakan ini berpotensi menjadi model pengelolaan pendidikan yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Purworejo berharap pemanfaatan teknologi dalam dunia pendidikan semakin meningkat, sekaligus mendorong terwujudnya birokrasi yang modern, adaptif, efisien, dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada kualitas pembelajaran, tetapi juga pada kesejahteraan dan profesionalisme para pendidiknya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.