PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo terus memperkuat transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat melalui kegiatan Penguatan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Purworejo Tahun 2026 yang mengusung tema “Bersama Posyandu, Menguatkan Pelayanan Dasar, Mensejahterakan Masyarakat”.
Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Kabupaten Purworejo, Kamis (30/7/2026), dan diikuti sebanyak 510 peserta yang terdiri dari 469 Tim Pembina Posyandu Desa, 25 Tim Pembina Posyandu Kelurahan, serta 16 Tim Pembina Posyandu Kecamatan.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat implementasi Posyandu 6 SPM di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Purworejo, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, kader Posyandu, serta berbagai perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
Kepala DP3APMD Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, A.P., M.Si., menjelaskan bahwa Posyandu kini telah mengalami transformasi besar. Jika sebelumnya identik dengan pelayanan kesehatan, kini berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu berkembang menjadi wadah pelayanan terpadu yang mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal, yaitu pendidikan, kesehatan, sosial, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas), perumahan rakyat, dan pekerjaan umum.
“Posyandu sekarang bukan hanya mengurus kesehatan, tetapi menjadi mitra pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, hingga mengawasi pelayanan dasar di desa. Dengan demikian, berbagai persoalan masyarakat dapat teridentifikasi lebih cepat dan diteruskan kepada perangkat daerah yang berwenang,” jelas Laksana.
Ia menuturkan, sosialisasi transformasi Posyandu telah dimulai sejak tahun 2024, disertai pembentukan Tim Pembina Posyandu mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa dan kelurahan. Ketua Tim Pembina Posyandu di setiap jenjang dijabat secara ex-officio oleh Ketua Tim Penggerak PKK.
Menurutnya, Posyandu juga memiliki fungsi penting sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 30 dan 31 Tahun 2021.
Laksana menambahkan, Kabupaten Purworejo sebelumnya telah melaksanakan pilot project Posyandu 6 SPM di tiga lokasi, yakni Desa Semawung (Kecamatan Purworejo), Desa Nggolok (Kecamatan Banyuurip), dan Desa Ketawangrejo (Kecamatan Grabag). Ketiga desa tersebut menjadi percontohan penerapan Posyandu berbasis enam pelayanan dasar.
Selain itu, Purworejo juga mengikuti Lomba Posyandu Tingkat Provinsi Jawa Tengah pada empat kategori, meliputi Ketua Tim Pembina Kabupaten, Ketua Tim Pembina Kecamatan Purworejo, kelembagaan Posyandu Desa Nggolok, serta Posyandu Kelurahan Kledung Karangdalem. Saat ini seluruh peserta masih menunggu hasil penilaian dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Purworejo sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten, Raja Thifal Mazaya Izzati, S.I.Kom., menegaskan bahwa transformasi Posyandu 6 SPM bukan berarti kader Posyandu mengambil alih tugas pemerintah desa maupun perangkat daerah.
“Justru Posyandu hadir untuk mempermudah pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kader Posyandu adalah orang-orang yang paling dekat dengan warga sehingga mereka memahami kebutuhan dan persoalan di lapangan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa dari 1.644 Posyandu di Kabupaten Purworejo, masih sebagian kecil yang telah menerapkan konsep Posyandu 6 SPM secara menyeluruh. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh peserta untuk segera memulai implementasi di wilayah masing-masing.
“Saya tidak meminta semuanya langsung berjalan. Tetapi minimal setiap desa memiliki satu Posyandu yang menerapkan 6 SPM pada tahun ini. Itu menjadi target bersama yang harus kita wujudkan,” tegasnya.
Raja Thifal juga menekankan bahwa setiap laporan maupun aspirasi masyarakat yang dihimpun Posyandu akan menjadi dasar pengambilan kebijakan pemerintah daerah. Ia mencontohkan aduan mengenai lampu penerangan jalan di Kecamatan Ngombol yang langsung mendapat respons karena telah dianggarkan pemasangan 27 unit Penerangan Jalan Umum (PJU) pada tahun mendatang.
“Posyandu bukan hanya tempat mencatat persoalan masyarakat, tetapi menjadi pintu masuk agar masalah diketahui lebih cepat dan diselesaikan melalui kolaborasi lintas sektor,” tambahnya.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan pada kegiatan tersebut, Bupati Purworejo, Hj. Yuli Hastuti, S.H., menyampaikan bahwa Posyandu kini memiliki peran yang jauh lebih strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
Menurut Bupati, Posyandu telah berkembang menjadi pusat pelayanan terpadu yang mendukung penerapan enam Standar Pelayanan Minimal, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial.
Bupati mengajak seluruh Ketua Posyandu dan kader untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan implementasi Posyandu 6 SPM di wilayah masing-masing.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai semangat baru dan sinergi yang kuat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Saya juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh kader Posyandu yang selama ini menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat. Dedikasi saudara sekalian merupakan fondasi penting dalam mewujudkan masyarakat Purworejo yang sehat, cerdas, guyub rukun, maju, dan sejahtera,” ujar Bupati.
Melalui kegiatan penguatan ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo berharap transformasi Posyandu tidak hanya menjadi perubahan regulasi semata, tetapi benar-benar mampu menghadirkan pelayanan dasar yang lebih mudah diakses, cepat, tepat sasaran, serta menjadikan Posyandu sebagai pusat kolaborasi pembangunan di tingkat desa dan kelurahan. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









