PURWOREJO, purworejo24.com – Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia dinilai masih menghadapi persoalan mendasar karena lebih banyak berfungsi sebagai instrumen membangun legitimasi perusahaan dibanding menghasilkan perubahan sosial yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Analis Ekonomi Politik sekaligus Co-Founder FINE Institute, Kusfiardi, dalam pelatihan daring bertajuk “CSR di Indonesia: Antara Legitimasi Korporasi dan Ilusi Akuntabilitas Sosial” yang digelar pada 18 Juni 2026 secara daring.
Menurut Kusfiardi, secara regulasi pelaksanaan CSR di Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.
Dengan regulasi tersebut, CSR bukan lagi sekadar pilihan etis perusahaan, melainkan telah menjadi kewajiban formal, terutama bagi perusahaan yang bergerak di sektor berbasis sumber daya alam.
Namun, ia menilai penguatan regulasi belum otomatis meningkatkan kualitas tanggung jawab sosial perusahaan di lapangan.
“Semakin kuat kepatuhan administratif, justru ukuran akuntabilitas sosial yang nyata sering kali semakin kabur,” ujar Kusfiardi.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya CSR kini berkembang menjadi instrumen untuk membangun legitimasi perusahaan di mata publik.
Melalui berbagai program sosial, perusahaan berusaha menunjukkan bahwa aktivitas bisnisnya sejalan dengan nilai-nilai yang diterima masyarakat.
Menurut dia, kondisi tersebut sejalan dengan konsep legitimacy theory, yakni perusahaan berupaya mempertahankan penerimaan publik terhadap aktivitas bisnisnya.
Salah satu instrumen yang kini paling banyak digunakan adalah sustainability report atau laporan keberlanjutan.
Kusfiardi mengatakan, laporan tersebut semestinya tidak hanya menjadi dokumentasi berbagai kegiatan sosial dan lingkungan yang dilakukan perusahaan, tetapi juga harus mampu menggambarkan kondisi riil di lapangan.
Ia menilai laporan keberlanjutan saat ini lebih banyak menjadi perangkat naratif untuk membangun citra perusahaan sebagai pihak yang peduli terhadap lingkungan dan pembangunan sosial.
“Pertanyaan mendasarnya adalah sejauh mana narasi tersebut benar-benar mencerminkan realitas yang terjadi,” katanya.
Menurut Kusfiardi, perkembangan konsep Environmental, Social and Governance (ESG) turut mengubah posisi CSR dalam dunia usaha.
Saat ini, investor tidak lagi hanya menilai perusahaan berdasarkan keuntungan finansial, tetapi juga mempertimbangkan skor ESG sebagai indikator keberlanjutan perusahaan.
Kondisi itu membuat CSR memiliki nilai strategis karena dapat membuka peluang memperoleh investasi melalui instrumen seperti green bond, pasar saham hijau, hingga akses pembiayaan dengan bunga yang lebih rendah.
“Legitimasi perusahaan sekarang dibangun bukan hanya melalui kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga melalui kemampuan mengelola persepsi publik, investor, dan regulator,” ujarnya.
Meski demikian, Kusfiardi mengingatkan bahwa perusahaan tidak boleh hanya mengejar keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasinya.
Menurut dia, hubungan yang baik dengan masyarakat harus dibangun melalui kontribusi nyata, bukan sekadar bantuan sesaat yang berpotensi menciptakan ketergantungan.
Ia menegaskan, CSR semestinya dipandang sebagai prinsip dalam menjalankan bisnis, bukan sekadar program tahunan atau kewajiban administratif.
“Kalau hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan masyarakat sekitar, konflik akan lebih mudah muncul dan pada akhirnya merugikan perusahaan sendiri,” kata Kusfiardi.
Ia berharap perusahaan mampu menjadikan CSR sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan yang menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan usaha. (P24-byu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









