Ekonomi

Dua Bulan Bebas Denda Pajak, Pemkab Purworejo Ajak Warga Manfaatkan Relaksasi hingga 30 September

1
×

Dua Bulan Bebas Denda Pajak, Pemkab Purworejo Ajak Warga Manfaatkan Relaksasi hingga 30 September

Sebarkan artikel ini
Poster pembebasan sanksi pajak
Poster pembebasan sanksi pajak

PURWOREJO, purworejo24.com – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Purworejo yang masih memiliki tunggakan pajak daerah. Pemerintah Kabupaten Purworejo memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa harus membayar sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat. Program relaksasi pajak daerah ini berlaku selama dua bulan, mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Melalui program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajak yang terutang, sementara sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo, Toni Hartadi, S.E., M.Ak, mengajak masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

Momentum ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Purworejo kepada masyarakat. Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan periode relaksasi ini untuk melunasi tunggakan pajak karena sanksi administratif bunga maupun denda dibebaskan,” ujar Toni, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, kesempatan tersebut hanya berlangsung selama dua bulan. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.

Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran sampai mendekati batas akhir,” tambahnya.

Toni menjelaskan, kebijakan relaksasi tidak hanya bertujuan membantu masyarakat mengurangi beban akibat akumulasi sanksi administrasi. Lebih dari itu, program tersebut diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Purworejo. Karena itu, semakin tinggi kepatuhan masyarakat, semakin besar pula potensi penerimaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, semakin besar pula kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan, meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta program-program yang manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat sendiri,” jelasnya.

Menurut Toni, bagi masyarakat yang selama ini mengalami kendala melunasi tunggakan karena adanya tambahan sanksi administratif, relaksasi ini dapat menjadi kesempatan untuk kembali menertibkan kewajiban perpajakannya.

Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebagai awal untuk kembali tertib memenuhi kewajiban perpajakan,” katanya.

Pemkab Purworejo mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan periode relaksasi tersebut.

Masyarakat dapat mendatangi tempat pelayanan pajak daerah atau menggunakan kanal pembayaran yang telah disediakan selama program berlangsung.

Adapun informasi mengenai persyaratan, mekanisme, serta layanan pembayaran dapat diperoleh melalui BPKPAD Kabupaten Purworejo maupun kanal informasi resmi Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Dengan adanya pembebasan sanksi administratif ini, pemerintah berharap masyarakat semakin terdorong menyelesaikan tunggakan pajaknya. Di sisi lain, optimalisasi penerimaan pajak daerah diharapkan semakin memperkuat kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

Kesempatan bebas bunga dan denda ini berlaku hingga 30 September 2026. Jangan sampai kesempatan dua bulan tersebut terlewat begitu saja. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.