PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus mendukung percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang menjadi salah satu agenda strategis nasional dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto periode 2025–2029.
Kepala Bidang Cipta Karya dan Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Purworejo, Riski Khozari, S.T., menjelaskan bahwa program tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Pekerjaan Umum (PU), dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, 3015/KPTS/MM/2024, dan 600.10-4849 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Menurutnya, melalui kebijakan tersebut pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan berbagai kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), di antaranya berupa pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih mudah memiliki rumah layak huni. Pemerintah daerah mendukung melalui pembebasan retribusi PBG dan BPHTB sesuai kriteria yang telah ditetapkan,” kata Riski, saat ditemui dikantornya, pada Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, kriteria MBR telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
Untuk masyarakat yang belum menikah, batas penghasilan maksimal adalah Rp7 juta per bulan, sedangkan bagi yang sudah menikah maksimal Rp8 juta per bulan.
Pembebasan tersebut berlaku baik bagi pembeli rumah subsidi yang dibangun pengembang maupun masyarakat yang membangun rumah secara swadaya.
Untuk perumahan subsidi yang dikembangkan pengembang, harga jual rumah maksimal Rp166 juta agar dapat memperoleh fasilitas pembebasan PBG dan BPHTB.
Sementara untuk rumah swadaya atau rumah yang dibangun sendiri oleh masyarakat, nilai rumah maksimal Rp259 juta.
“Status ASN maupun non-ASN tidak menjadi pembeda. Yang menjadi acuan adalah besaran penghasilan sesuai ketentuan MBR,” jelasnya.
Hingga saat ini, DPUPR Purworejo mencatat sudah ada empat pengembang perumahan yang memanfaatkan program tersebut dengan total 222 unit rumah.
Beberapa perumahan yang telah mendapatkan fasilitas itu antara lain Graha Asha Paramitha di Desa Trirejo, Kecamatan Loano, De Jasmine Garden Purworejo 2 di Desa Tegalrejo, Kecamatan Banyuurip, Pulau Harmoni Residence di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo, serta Puri Sucen di Kelurahan Sucenjurutengah, Kecamatan Bayan.
Riski menerangkan bahwa pengajuan dilakukan melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).
Khusus bagi pengembang, salah satu syarat utama adalah adanya kerja sama dengan bank yang membuktikan bahwa proyek tersebut merupakan perumahan subsidi.
“Rumah subsidi memang mendapatkan berbagai fasilitas, termasuk dukungan pembiayaan dari sektor perbankan. Karena itu, pengembang wajib menunjukkan kerja sama dengan bank sebagai bukti bahwa perumahan tersebut masuk dalam program subsidi,” ujarnya.
Selain itu, rumah yang memperoleh fasilitas pembebasan harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti berada di lokasi yang aman dari kawasan rawan bencana, tidak berada dalam sengketa, sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), serta memenuhi standar rumah layak huni.
DPUPR Purworejo juga secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengembang agar semakin banyak pihak yang memanfaatkan program tersebut.
Pemerintah daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri terkait jumlah rumah yang memperoleh pembebasan PBG maupun BPHTB.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo berharap dapat mempercepat penyediaan hunian yang layak, terjangkau, dan berkualitas bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah hingga tahun 2029.
“Harapannya, semakin banyak masyarakat yang terbantu untuk memiliki rumah sendiri dan target Program Tiga Juta Rumah dapat tercapai sesuai yang diharapkan pemerintah,” pungkas Riski. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









