PURWOREJO, purworejo24.com – Proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa di Kabupaten Purworejo saat ini masih berlangsung dengan tahapan yang berbeda-beda sesuai masa berakhirnya jabatan anggota BPD di masing-masing desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, menjelaskan bahwa pelaksanaan pengisian anggota BPD saat ini berada pada tahapan yang beragam di setiap kecamatan.
“Ada desa yang sudah sampai pada tahap penyampaian hasil pengisian keanggotaan BPD oleh kepala desa kepada camat, ada juga yang masih pada tahap penetapan calon yang memenuhi persyaratan. Tahapannya berbeda-beda karena akhir masa jabatan anggota BPD di masing-masing desa juga berbeda,” jelasnya.
Laksana Sakti menerangkan, keberadaan BPD memiliki peran penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Selain menjadi mitra pemerintah desa, BPD juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk mewujudkan pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.
“Tujuan dibentuknya BPD adalah untuk memperkuat pemerintahan desa sekaligus mewadahi perwujudan pelaksanaan Demokrasi Pancasila di desa,” ujarnya.
BPD sendiri memiliki fungsi strategis dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
Dalam pelaksanaannya, pengisian anggota BPD mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku, mulai dari tingkat nasional hingga daerah.
Beberapa regulasi tersebut antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 32 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda BPD;
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 17 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Menurut Laksana Sakti, seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan agar proses pengisian anggota BPD berjalan tertib, transparan, dan demokratis.
DPPPAPMD juga mengingatkan bahwa calon anggota BPD harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berusia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah, berpendidikan minimal SMP atau sederajat, serta terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan.
Selain itu, calon anggota BPD juga harus memiliki perilaku baik, berbadan sehat, bukan perangkat desa, dikenal oleh masyarakat setempat, serta tidak memiliki hubungan keluarga derajat pertama dengan kepala desa.
“Anggota BPD merupakan wakil masyarakat desa yang dipilih secara demokratis, sehingga integritas dan kedekatan dengan masyarakat menjadi hal yang sangat penting,” katanya.
Terkait mekanisme penjaringan calon anggota BPD, Laksana Sakti menegaskan bahwa Musyawarah Dusun (Musdus) merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan.
Namun demikian, Musdus bukan merupakan forum yang menentukan siapa yang terpilih menjadi anggota BPD, melainkan menjadi bagian dari proses penjaringan dan penyaringan calon.
“Musyawarah Dusun wajib dilaksanakan sebagai tahapan penjaringan dan penyaringan calon. Sedangkan penetapan anggota BPD dilakukan melalui musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menegaskan tidak ada calon yang lebih diutamakan, baik yang berasal dari hasil Musdus maupun dari jalur lainnya, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Apabila terdapat tahapan pendaftaran calon, maka Musdus dilaksanakan setelah proses pendaftaran tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, DPPPAPMD juga mengingatkan bahwa anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan di lembaga pemerintahan desa, termasuk sebagai perangkat desa.
Ketentuan tersebut bertujuan menjaga independensi BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan representasi masyarakat desa.
Menjelang proses penetapan anggota BPD di berbagai desa, Laksana Sakti berharap seluruh pihak dapat memahami aturan yang berlaku dan menjaga kondusivitas di masyarakat.
“Pengisian anggota BPD agar dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian prosesnya dapat berjalan lancar, demokratis, dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” tegasnya.
Melalui proses yang transparan dan sesuai regulasi, diharapkan anggota BPD yang terpilih nantinya mampu menjadi representasi masyarakat desa sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang partisipatif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan warga. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









