PURWOREJO, purworejo24.com – Kemajuan teknologi digital dan pesatnya perkembangan media sosial telah mengubah cara masyarakat memproduksi sekaligus mengonsumsi informasi.
Kini, siapa pun dapat menjadi penyampai informasi hanya dengan bermodalkan telepon genggam dan akun media sosial.
Namun, di tengah derasnya arus informasi tersebut, etika jurnalistik dinilai menjadi pembeda utama antara produk jurnalistik yang dihasilkan media profesional dan konten yang beredar di media sosial.
Founder dan Komisaris kumparan, Arifin Asydhad, menilai kemudahan teknologi telah membuka ruang bagi masyarakat untuk memproduksi dan menyebarkan informasi secara cepat.
“Skill jurnalis tidak lagi terkotak-kotakan sebagai jurnalis teks, video, atau audio. Namun, kemampuan berkembang menjadi jurnalis
yang multitalenta,” katanya dalam pelatihan daring yang digelar oleh Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) pada Senin (22/6/2026).
Akan tetapi, tidak semua informasi yang beredar memenuhi standar akurasi dan etika sebagaimana yang diterapkan dalam praktik jurnalistik.
Dalam materi bertajuk Jurnalisme Berkualitas dengan Perspektif Multiplatform, Arifin menjelaskan bahwa saat ini setiap orang memiliki peluang yang sama untuk menjadi penyampai informasi.
Kemudahan membuat akun media sosial, memproduksi konten, hingga peluang menjadi viral melalui algoritma platform membuat arus informasi semakin sulit dibendung. Namun, kondisi tersebut juga memunculkan risiko meningkatnya disinformasi dan misinformasi.
Arifin mengatakan, berdasarkan data dari Reuters Institute (2026) mencatat, 30% masyarakat di 22 negara mengatakan media sosial dan platform video menjadi sumber utama berita mereka.
“Hal ini meningkat dari 22% lima tahun lalu. Sementara persentase di Indonesia mencapai 48%, berada di atas rata -rata,” kata Arifin
Menurut dia, salah satu persoalan utama yang muncul adalah banyaknya konten yang dipublikasikan tanpa proses verifikasi yang memadai.
Berbeda dengan media massa yang terikat pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers, sebagian besar kreator konten tidak memiliki kewajiban untuk menerapkan standar yang sama dalam menyampaikan informasi.
Akibatnya, masyarakat kerap dihadapkan pada informasi yang belum tentu benar, bahkan berpotensi menyesatkan. Dalam beberapa kasus, informasi yang tidak diverifikasi dapat menyebar lebih cepat dibandingkan berita yang telah melalui proses pengecekan fakta secara ketat.
Arifin menegaskan bahwa kondisi tersebut justru membuat peran media profesional semakin penting. Di tengah banjir informasi digital, masyarakat membutuhkan sumber informasi yang dapat dipercaya dan memiliki mekanisme pengawasan yang jelas.
“Kualitas jurnalistik tidak hanya ditentukan oleh kecepatan menyampaikan berita, tetapi juga oleh komitmen terhadap prinsip-prinsip dasar jurnalistik,” katanya
Beberapa prinsip yang harus tetap dijaga antara lain akurasi, verifikasi informasi, keberimbangan atau cover both sides, serta larangan memuat berita bohong.
Selain itu, media dan jurnalis juga dituntut menghormati hak-hak individu dalam setiap pemberitaan. Hal tersebut mencakup perlindungan identitas korban anak, penghormatan terhadap privasi narasumber, serta menghindari konten yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Di era digital, tantangan etika tidak hanya berkaitan dengan isi pemberitaan, tetapi juga penggunaan materi pendukung seperti foto, video, dan audio.
Arifin mengingatkan agar para pembuat konten maupun jurnalis tidak sembarangan mengambil karya milik pihak lain tanpa izin.
Menurut dia, penghormatan terhadap hak cipta merupakan bagian penting dari praktik jurnalistik yang bertanggung jawab. Penggunaan visual, suara, audio visual, maupun informasi harus memperhatikan sumber dan izin penggunaan agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku. (P24-byu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









