Berita

Tidak Melaporkan Perubahan Alamat, WNA Asal Inggris Didenda Rp10 Juta

2
×

Tidak Melaporkan Perubahan Alamat, WNA Asal Inggris Didenda Rp10 Juta

Sebarkan artikel ini
WNA saat di kantor Imigrasi
WNA saat di kantor Imigrasi

PURWOREJO, purworejo24.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo menindak tegas pelanggaran administrasi keimigrasian yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TSA.

WNA tersebut dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta karena tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya kepada pihak imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini terungkap saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo melakukan kegiatan pengawasan keimigrasian di Perumahan Griya Permata Sari Blok G-1, Kabupaten Kebumen, pada 9 Juni 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan TSA yang diketahui telah menetap di Kabupaten Kebumen sejak Oktober 2024. Namun, berdasarkan data pada Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dimilikinya, alamat domisili yang tercantum masih berada di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa TSA tidak pernah melaporkan perpindahan alamat tempat tinggalnya kepada Kantor Imigrasi untuk dilakukan pencatatan sesuai domisili yang baru di Kabupaten Kebumen.

Padahal, berdasarkan Pasal 71 huruf a juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memberikan keterangan serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, maupun alamat tempat tinggal kepada Kantor Imigrasi setempat.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda sesuai dengan kategori pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Atas pelanggaran tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kebumen. Pada 1 Juli 2026, perkara tersebut disidangkan melalui mekanisme acara pemeriksaan cepat.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10.000.000 kepada TSA. Putusan tersebut selanjutnya telah dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kantor Imigrasi Purworejo menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian guna memastikan setiap warga negara asing mematuhi seluruh ketentuan selama berada di wilayah Indonesia.

Selain menjaga tertib administrasi keimigrasian, kewajiban melaporkan perubahan alamat juga penting untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing dapat dipantau secara efektif oleh pemerintah, sehingga dapat meminimalkan potensi permasalahan yang timbul akibat tidak terdatanya keberadaan mereka.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo pun mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen agar senantiasa memenuhi kewajiban keimigrasian, termasuk segera melaporkan setiap perubahan alamat tempat tinggal kepada Kantor Imigrasi setempat.

Kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung tertib administrasi keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Indonesia. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.