PURWOREJO, purworejo24.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purworejo dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Yogyakarta, Rabu (8/4/2026).
PKS ditandatangani oleh Vice President KAI Daop 5 Purwokerto, Mohamad Arie Fathurrochman, dan Kepala Kejari Purworejo, Widi Trismono. Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan penyelesaian persoalan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Arie menjelaskan, salah satu fokus utama kerja sama adalah penanganan aset KAI yang masih menghadapi persoalan, seperti penyerobotan dan pemanfaatan tanpa izin.
Di Kabupaten Purworejo, KAI tercatat memiliki aset tanah seluas 911.366 meter persegi, yang terdiri dari tanah Right of Way (ROW) dan Non ROW, dengan sebagian besar telah bersertifikat.
“Seluruh aset KAI merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus dijaga bersama. Kerja sama ini diharapkan menjadi solusi sekaligus langkah antisipatif terhadap potensi masalah hukum ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Widi Trismono menegaskan bahwa sinergi ini merupakan bentuk peningkatan layanan kepada masyarakat. Ia berharap penanganan perkara dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum.
Melalui kolaborasi ini, KAI dan Kejari Purworejo berkomitmen mendukung perlindungan aset negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor perkeretaapian. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








