PURWOREJO, purworejo24.com — Pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pemerintahan desa di Kabupaten Purworejo kembali bergulir setelah sempat tertunda.
Hal itu menyusul terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah. Salah satunya adalah peraturan untuk pemilihan kepala desa (Pilkades) yang segera dilaksanakan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo, Danan Purnomo, mengungkapkan bahwa terdapat empat raperda krusial yang akan segera dibahas melalui panitia khusus (pansus).
Keempat raperda tersebut meliputi pemilihan kepala desa (Pilkades), pengangkatan perangkat desa, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintahan desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Pembahasan sebenarnya sudah berjalan, tetapi kemarin sempat berhenti karena menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukumnya. Sekarang PP-nya sudah turun, sehingga pimpinan DPRD memutuskan pansus segera bergerak,” ujar Danan, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, beberapa raperda tersebut juga akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prokomperda) 2026 karena belum terakomodasi pada tahun sebelumnya.
Menurut dia, langkah ini penting mengingat tahapan Pilkades di sejumlah desa sudah mulai berjalan dan membutuhkan kepastian regulasi.
“Proses tahapan Pilkades sudah mulai dan ini sangat mendesak. Terutama terkait BPD yang harus lebih dulu berjalan agar roda pemerintahan desa tetap optimal,” kata dia.
Salah satu poin penting dalam regulasi terbaru adalah adanya perubahan mekanisme pencalonan dalam Pilkades. Jika sebelumnya pemilihan kepala desa mensyaratkan lebih dari satu calon, kini aturan terbaru memperbolehkan adanya calon tunggal.
Meski demikian, Danan menegaskan bahwa pemilihan tetap harus dilaksanakan secara demokratis. Artinya, calon tunggal tidak serta-merta ditetapkan tanpa proses pemilihan.
“Sekarang dimungkinkan hanya ada satu calon, tetapi tetap harus dilakukan pemilihan. Minimal melawan kotak kosong, jadi tidak bisa langsung ditunjuk begitu saja,” jelasnya.
Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang menegaskan tentang pelaksanaan Pilkades serentak yang tahapannya akan dilaksanakan pada akhir tahun 2026 mendatang.
Ketua DPRD Purworejo Tunaryo menambahkan, pihkanya menargetkan pembahasan raperda tersebut dapat mulai dilakukan pada masa persidangan kedua tahun ini. Dengan demikian, regulasi yang dibutuhkan dapat segera disahkan dan menjadi pedoman pelaksanaan Pilkades di daerah.
“Insyaallah masa persidangan kedua sudah mulai kita bahas. Harapannya, regulasi ini bisa segera mendampingi pelaksanaan Pilkades agar berjalan lancar dan sesuai aturan,” katanya.
Dengan adanya perubahan aturan ini, pemerintah daerah dan DPRD berharap pelaksanaan Pilkades ke depan dapat berlangsung lebih transparan, demokratis, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kekuasaan.
“Semoga Pilkades dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara langsung,” tutup Tunaryo. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








