PURWOREJO, purworejo24.com – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Mini Zoo di Kabupaten Purworejo menuai sorotan.
Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, menilai proses hukum yang berjalan belum sepenuhnya menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
Ia mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo yang telah menetapkan tiga tersangka. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah nama lain yang sebelumnya dilaporkan dan belum dimintai pertanggungjawaban.
“Kami menghargai adanya penetapan tersangka sebagai bentuk kepastian hukum. Tapi publik juga berhak tahu mengapa tidak semua pihak yang diduga terlibat ikut diproses,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
LSM Tamperak sebelumnya melaporkan sekitar delapan nama yang diduga berkaitan dengan proyek bernilai Rp9,69 miliar dari APBD tersebut. Minimnya jumlah tersangka dari unsur kedinasan dinilai memunculkan pertanyaan publik terkait objektivitas penanganan perkara.
Selain itu, Sumakmun menyoroti dugaan ketimpangan antara nilai anggaran dan realisasi fisik proyek. Berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, pembangunan disebut hanya menghabiskan sekitar Rp3 miliar.
“Jika benar demikian, maka selisih anggaran harus dijelaskan secara terbuka. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Perbedaan angka kerugian negara yang beredar—mulai dari Rp2 miliar hingga Rp6,5 miliar—juga dinilai memperkeruh situasi. Ia mendesak aparat penegak hukum menyampaikan data yang akurat dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi.
Sumakmun juga menyinggung dugaan pelanggaran prosedur, termasuk aspek perizinan yang disebut tidak melalui tahapan semestinya. Pihaknya mengklaim memiliki bukti awal terkait hal tersebut dan meminta agar diuji dalam proses hukum.
Sementara itu, Kejari Purworejo menegaskan penetapan tiga tersangka telah melalui proses penyidikan dengan alat bukti yang cukup. Mereka adalah AP selaku KPA/PPK, H sebagai penyedia jasa, dan WH sebagai konsultan pengawas.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp6,53 miliar.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 48 saksi dan masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
Desakan transparansi dan pengusutan menyeluruh menjadi krusial dalam kasus ini. Selain untuk memastikan keadilan, langkah tersebut juga menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di daerah agar bebas dari kesan tebang pilih. (P24/red)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








