PURWOREJO, purworejo24.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan layanan e-Tilang. Modus penipuan ini umumnya dilakukan melalui pesan singkat (SMS) maupun pesan instan yang berisi pemberitahuan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan mencurigakan.
Kasat Lantas Polres Purworejo, AKP Arta Dwi Kusuma, menegaskan bahwa layanan e-Tilang resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi Polri dan tidak pernah meminta data pribadi masyarakat.
“Konfirmasi e-Tilang resmi dikirim melalui pengirim bernama ‘E-Tilang’ tanpa mencantumkan nomor telepon pribadi. Tautan resmi hanya mengarah ke situs https://etilang.polri.go.id�,” jelas AKP Arta Dwi Kusuma, pada Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat perlu waspada terhadap pesan yang berisi ancaman pemblokiran STNK, pemberitahuan tunggakan tilang, maupun permintaan data pribadi dengan dalih proses administrasi. Pesan-pesan tersebut umumnya merupakan upaya penipuan yang berpotensi merugikan korban secara finansial maupun kebocoran data pribadi.
“Ciri-ciri penipuan antara lain menggunakan nomor tidak dikenal, memaksa penerima untuk segera mengklik tautan tertentu, serta mencatut nama e-Tilang, Kepolisian, atau Kejaksaan,” tegasnya.
AKP Arta Dwi Kusuma juga mengingatkan bahwa Polri tidak pernah meminta data pribadi, kode OTP, maupun informasi perbankan melalui SMS atau pesan instan. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan instansi resmi.
Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan mengklik tautan yang diterima melalui SMS atau aplikasi pesan. Jika ragu, warga dapat melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi e-Tilang Polri. Selain itu, dugaan penipuan dapat dilaporkan melalui layanan pengaduan Kepolisian di nomor 1-500-669.
Dengan meningkatnya literasi digital dan kewaspadaan masyarakat, diharapkan potensi kerugian akibat penipuan daring dapat diminimalisir, sekaligus menjaga keamanan data pribadi warga dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








