Info Jalan

SIM Digital Permudah Pengendara, Polres Purworejo Jelaskan Cara dan Fungsinya

2
×

SIM Digital Permudah Pengendara, Polres Purworejo Jelaskan Cara dan Fungsinya

Sebarkan artikel ini
Kantor pelayanan SIM Purworejo
Kantor pelayanan SIM Purworejo

PURWOREJO, purworejo24.com – Belakangan ini beredar informasi di media sosial mengenai pembuatan SIM Digital yang disebut dapat dilakukan dengan cepat dan gratis.

Menyikapi hal tersebut, Satlantas Polres Purworejo memberikan penjelasan agar masyarakat tidak salah memahami pengertian SIM Digital yang sebenarnya.

Kasatlantas Polres Purworejo AKP Arta Dwi Kusuma melalui Baur SIM, Aiptu Lukas Susanto, menjelaskan bahwa SIM Digital bukanlah Surat Izin Mengemudi baru yang dapat menggantikan proses pembuatan SIM secara instan.

SIM Digital merupakan layanan digital dari Korlantas Polri yang hanya dapat digunakan oleh masyarakat yang telah memiliki SIM resmi.

SIM Digital ini didaftarkan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Jadi masyarakat harus sudah memiliki SIM terlebih dahulu, kemudian SIM tersebut didaftarkan ke dalam aplikasi,” ujar Aiptu Lukas saat ditemui di kantornya, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, keberadaan SIM Digital bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunjukkan bukti kepemilikan SIM saat diperlukan, tanpa harus selalu memperlihatkan kartu fisik.

Konsep ini serupa dengan Identitas Digital Kependudukan (IKD) yang kini mulai diterapkan dalam administrasi kependudukan.

SIM Digital dimaksudkan agar saat ada pemeriksaan kelengkapan berkendara atau keperluan lain yang membutuhkan identitas SIM, pengguna cukup menunjukkan data melalui aplikasi,” jelasnya.

Aplikasi Digital Korlantas Polri dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store untuk pengguna Android maupun App Store bagi pengguna iPhone.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat melakukan registrasi dengan memindai SIM asli melalui menu yang tersedia.

Caranya cukup mudah. Setelah mengunduh aplikasi, pengguna melakukan pemindaian SIM asli pada menu yang tersedia. Setelah data SIM muncul dan sesuai, langkah berikutnya adalah proses verifikasi. Jika sudah terverifikasi, pengguna dapat menunjukkan bukti kepemilikan SIM melalui aplikasi saat diperlukan,” terang Aiptu Lukas.

Ia menambahkan, SIM Digital merupakan bagian dari transformasi layanan publik berbasis teknologi yang terus dikembangkan oleh Korlantas Polri untuk meningkatkan kemudahan, efisiensi, dan keamanan layanan kepada masyarakat.

Meski demikian, Aiptu Lukas menegaskan bahwa penggunaan bukti kepemilikan SIM secara digital hanya berlaku melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.

Penggunaan aplikasi atau dokumen digital lain di luar sistem resmi tersebut tidak diakui sebagai bukti kepemilikan SIM yang sah.
Selain memberikan edukasi terkait SIM Digital,

Satlantas Polres Purworejo juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi juga untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Dengan hadirnya SIM Digital, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memperoleh layanan yang lebih praktis, sekaligus tetap memahami bahwa kepemilikan SIM yang sah tetap harus melalui prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.