Info Jalan

Akses Stasiun Jenar Akan Direhabilitasi, Perlintasan Brondongrejo Masih Dikaji

16
×

Akses Stasiun Jenar Akan Direhabilitasi, Perlintasan Brondongrejo Masih Dikaji

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai rapat koordinasi di Daop VI
Foto bersama usai rapat koordinasi di Daop VI

PURWOREJO, purworejo24.com – Akses menuju Stasiun Jenar di Kabupaten Purworejo yang mengalami kerusakan berat mendapat perhatian dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Purworejo dan PT KAI Daop 6. Jalan sepanjang sekitar 130 meter tersebut direncanakan mulai direhabilitasi tahun ini.

Kepastian tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi terkait utilitas PT KAI Daop 6 yang berada di wilayah Kabupaten Purworejo, bersama Pemkab Purworejo, pada Selasa (22/9/2026).

Hadir dalam rapat itu, Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setyabudi, Sekda Purworejo, H. Suranto, Kepala Dishub Purworejo, Agus Widiyanto, S.IP., M.Si, Kepala DPUPR Purworejo, Bappeda, dan sejumlah instansi terkait.

Dalam rapat itu, akses menuju Stasiun Jenar menjadi salah satu perhatian karena memiliki fungsi penting bagi masyarakat. Jalan tersebut digunakan warga untuk menuju stasiun, termasuk masyarakat yang beraktivitas maupun bekerja di Yogyakarta.

Namun, kondisi akses saat ini dilaporkan mengalami kerusakan berat. Persoalan pemeliharaan juga berkaitan dengan status aset, karena jalan tersebut bukan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Purworejo sehingga diperlukan dasar kerja sama yang memadai untuk penanganannya.

Plt Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo, Andriyatmoko, SE, MM, menyampaikan, PT KAI Daop 6 akan segera melakukan peninjauan lokasi sekaligus menghitung kebutuhan anggaran rehabilitasi.

Tahun ini jalan akan direhabilitasi walaupun kurang sempurna. Penyempurnaan akan dilanjutkan pada tahun depan sesuai dengan ketersediaan anggaran,” kata Andriyatmoko, saat dikonfirmasi Rabu (23/9/2026).

Selain akses Stasiun Jenar, rapat juga membahas penutupan perlintasan sebidang kereta api di wilayah Desa Brondongrejo, Kecamatan Banyuurip. Perlintasan tersebut sebelumnya dimanfaatkan masyarakat sebagai akses kendaraan, terutama sepeda motor.

Ruas jalan yang melintasi jalur kereta api itu merupakan jalan poros desa dengan lebar kurang dari dua meter. Penutupan dilakukan dengan pertimbangan keselamatan dan upaya mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.

PT KAI Daop 6 sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana penutupan tersebut. Namun, kebijakan itu turut berdampak terhadap mobilitas warga karena sebagian wilayah menjadi lebih sulit terhubung dengan pusat pemerintahan desa.

Akibatnya, masyarakat harus menempuh jalur memutar untuk menuju pusat desa, fasilitas umum maupun menjalankan aktivitas sehari-hari,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Purworejo memahami aspek keselamatan yang menjadi pertimbangan penutupan perlintasan. Namun, di sisi lain, diperlukan solusi agar akses masyarakat tetap terjamin.

Dalam koordinasi tersebut disampaikan adanya ketentuan bahwa jalan dengan lebar dua meter atau lebih wajib dilengkapi perlintasan dan penjagaan, sedangkan jalan dengan lebar kurang dari dua meter wajib ditutup.

Meski demikian, untuk lokasi yang masih sangat dibutuhkan masyarakat seperti perlintasan di Brondongrejo, diperlukan pembahasan lebih lanjut bersama pihak yang berwenang guna mencari kemungkinan solusi sekaligus memastikan mekanisme perizinannya.

Kewenangan terkait penutupan maupun pembukaan perlintasan, termasuk pembangunan fasilitas seperti flyover atau underpass, berada pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Karena itu, alternatif penanganan perlintasan Brondongrejo masih perlu dibahas lebih lanjut dengan instansi terkait. Setiap solusi harus tetap memperhatikan keselamatan masyarakat, jarak perlintasan serta persyaratan teknis yang berlaku.

Rapat koordinasi tersebut pada akhirnya menghasilkan dua tindak lanjut utama. Pertama, PT KAI Daop 6 akan meninjau dan menghitung kebutuhan anggaran rehabilitasi akses menuju Stasiun Jenar untuk dilaksanakan tahun ini dan disempurnakan pada tahun berikutnya sesuai ketersediaan anggaran.

Kedua, persoalan perlintasan sebidang Brondongrejo akan dibahas lebih lanjut dengan pihak berwenang, khususnya Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, untuk mencari solusi yang tetap mengedepankan keselamatan sekaligus keberlanjutan akses masyarakat.

Dengan demikian, persoalan infrastruktur perkeretaapian di Purworejo tidak hanya menyangkut kondisi fisik jalan dan perlintasan, tetapi juga bagaimana keselamatan perjalanan dapat berjalan beriringan dengan kebutuhan mobilitas masyarakat. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.