PURWOREJO, purworejo24.com – Keberadaan baliho atau papan reklame yang belum terisi iklan di sejumlah titik di Kabupaten Purworejo mendapat perhatian dari Ketua LSM Surya Mentari Semesta (SMS) Purworejo, Arbaah Mintaraga.
Menurutnya, ruang iklan yang dibiarkan kosong tidak hanya mengurangi nilai estetika tata kota, tetapi juga merupakan peluang yang belum dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan-pesan edukatif kepada masyarakat.
Arbaah menilai, selama belum digunakan oleh penyewa iklan, bidang baliho tersebut dapat diisi dengan konten yang mendukung program pembangunan daerah maupun kampanye pelayanan publik. Dengan demikian, keberadaan baliho tidak sekadar menjadi sarana komersial, tetapi juga memiliki nilai sosial dan edukatif.
“Bila hanya dibiarkan kosong, tampilannya kurang memberikan keindahan. Akan lebih baik jika pada baliho yang belum terpasang iklan ditampilkan pesan-pesan yang mendukung program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Arbaah, salah satu alternatif yang dapat ditampilkan adalah slogan “Purworejo Berseri”, yang merupakan akronim dari Berdaya Saing, Sejahtera, Religius, dan Inovatif. Selain itu, baliho kosong juga dapat digunakan untuk mengenalkan Pitulungan, yakni tujuh program prioritas pembangunan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo.
Tak hanya itu, informasi mengenai Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), kampanye kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, hingga program sosial lainnya dinilai layak ditampilkan agar lebih dikenal masyarakat luas.
Gagasan tersebut muncul di tengah meningkatnya kebutuhan pemerintah untuk menyampaikan informasi secara efektif kepada masyarakat.
Di era digital, media luar ruang masih memiliki peran penting karena mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat secara langsung, termasuk mereka yang tidak aktif mengakses media sosial atau internet.
Dalam perspektif tata kota, baliho kosong yang tersebar di berbagai lokasi strategis juga kerap menjadi sorotan. Selain mengurangi estetika kawasan, ruang yang tidak termanfaatkan dapat menimbulkan kesan kurang terawat. Karena itu, pemanfaatan sementara sebagai media informasi publik dianggap dapat memberikan nilai tambah.
Arbaah menegaskan bahwa para pelaku usaha reklame sejatinya telah memberikan kontribusi kepada daerah melalui pembayaran pajak, baik pajak pendirian konstruksi reklame maupun pajak saat media tersebut digunakan untuk kegiatan periklanan.
“Selain berkontribusi melalui pajak, pemilik media reklame juga dapat ikut berperan dalam mengedukasi masyarakat melalui pesan-pesan positif yang ditampilkan pada baliho yang belum terisi iklan,” katanya.
Usulan tersebut sekaligus membuka ruang diskusi mengenai kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha reklame dalam membangun komunikasi publik yang lebih efektif.
Pemerintah dapat menyediakan materi atau desain kampanye, sementara pemilik baliho menyediakan ruang publikasi pada periode tertentu ketika media tersebut belum disewa.
Praktik serupa telah diterapkan di sejumlah daerah sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), di mana ruang reklame dimanfaatkan untuk kampanye kesehatan, keselamatan berlalu lintas, pencegahan stunting, hingga promosi wisata daerah.
Apabila diterapkan di Purworejo, langkah ini tidak hanya berpotensi mempercantik wajah kota, tetapi juga memperluas jangkauan informasi pembangunan kepada masyarakat.
Dengan demikian, setiap sudut ruang publik dapat menjadi sarana edukasi yang produktif, bukan sekadar ruang kosong yang menunggu terisi iklan komersial.
Di tengah upaya mewujudkan Purworejo yang lebih maju dan berdaya saing, pemanfaatan baliho kosong sebagai media informasi publik dapat menjadi alternatif sederhana namun bernilai strategis untuk memperkuat literasi masyarakat terhadap berbagai program pembangunan daerah. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







