KUTOARJO, purworejo24.com – Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Purworejo menggelar sosialisasi sistem pembayaran E-Retribusi Pasar kepada para pedagang Pasar Sepeda Kutoarjo, pada Kamis (21/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung di salah satu los pasar tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas KUKMP Purworejo, Nurhadi Trionggo, Kepala Bidang Sarana Prasarana Pengembangan Perdagangan, Ari Wibowo, staf teknis, pengelola pasar, serta para pedagang.
Sosialisasi ini bertujuan mengenalkan sistem pembayaran retribusi pelayanan pasar secara non-tunai melalui aplikasi E-Retribusi.
Dengan sistem digital, diharapkan pengelolaan retribusi menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Namun, sejumlah pedagang masih menyampaikan kebingungan dan kekhawatiran. Beberapa di antaranya mempertanyakan mekanisme pembayaran jika terlambat, pencatatan retribusi saat kios tutup sementara, serta keberatan terkait besaran retribusi.
Menanggapi hal tersebut, pihak dinas menjelaskan bahwa Pasar Sepeda Kutoarjo termasuk kategori pasar tipe D dengan tarif retribusi Rp 500 per meter dan retribusi kebersihan Rp 500 per hari, sesuai ketentuan Peraturan Daerah.
“Bagi pedagang yang merasa terbebani, dapat mengajukan permohonan keringanan retribusi secara resmi kepada Bupati Purworejo, dengan melampirkan alasan dan dokumen pendukung sesuai aturan,” jelas Ari Wibowo.
Ia menegaskan, dinas akan terus memberikan pendampingan agar transisi menuju sistem digital berjalan lancar.
“Kami terbuka terhadap aspirasi pedagang. Semua masukan akan kami tampung dan tindak lanjuti sesuai prosedur,” imbuhnya.
Melalui penerapan E-Retribusi, pemerintah daerah berharap para pedagang semakin terbantu dalam proses pembayaran sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pasar yang modern, transparan, dan nyaman bagi masyarakat. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







