PURWOREJO, purworejo24.com — Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menegaskan bahwa proses penertiban rumah karaoke yang melanggar aturan tata ruang dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa ada praktik tebang pilih.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memproses dua lokasi rumah karaoke yang dianggap menyalahi aturan, yaitu Jamrud Katulistiwa 2 milik Hengki di Kecamatan Purwodadi dan Oktopus milik Betty yang berlokasi di Niten, Kecamatan Banyuurip.
“Penertiban ini dilakukan bertahap. Untuk rumah karaoke milik Hengki sudah kami tertibkan karena tidak ada upaya hukum dari pemiliknya. Sedangkan untuk yang di Niten milik Betty, saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, sehingga belum bisa kami eksekusi,” jelas Budi, pada Jumat (18/7/2025).
Budi menambahkan, proses hukum terhadap karaoke milik Betty telah berlangsung sejak lama. Pemerintah daerah telah menang di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, namun pemilik tetap mengajukan kasasi. Karena itu, Satpol PP menghormati proses hukum dan belum melakukan pembongkaran.
Sementara itu, untuk karaoke Jamrud Katulistiwa 2, Budi menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran administratif, sehingga tidak memerlukan putusan pengadilan untuk dieksekusi.
“Prosesnya sudah jelas. Pemilik sudah diberi surat peringatan 1, 2, dan 3 dari Dinas PUPR. Karena tidak diindahkan, DPUPR melaporkan ke Bupati, dan Bupati memerintahkan kami untuk menindaklanjuti. Semua berjalan sesuai SOP, termasuk sosialisasi yang dilakukan di tingkat kecamatan,” katanya.
Budi juga mengungkapkan bahwa ada satu lokasi karaoke lainnya yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan belum diumumkan ke publik. Bangunan tersebut juga dinilai melanggar tata ruang karena berdiri di atas lahan sawah lestari, sehingga tidak memungkinkan untuk mendapatkan izin usaha karaoke.
“Jadi perlu kami tegaskan, tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan ini. Semua tempat yang melanggar akan diproses secara bertahap, sesuai aturan. Tidak bisa langsung dibongkar serentak karena harus mengikuti prosedur dan menghargai hak hukum masing-masing pihak,” tegasnya.
Dalam setiap surat peringatan yang dilayangkan, pihak pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran dan pengosongan bangunan secara mandiri. Namun, dalam kasus di Jamrud Katulistiwa 2, imbauan tersebut tidak dilaksanakan, sehingga penertiban harus dilakukan oleh aparat.
Penertiban bangunan karaoke ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk menegakkan tata ruang dan menciptakan lingkungan yang tertib serta sesuai dengan peruntukan wilayah yang telah ditetapkan dalam regulasi daerah. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








